Jakarta, IDN Times - Pemerintah Turki menuntut Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan 35 pejabat Israel lainnya, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, untuk dihukum selama 4.596 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan oleh Pengadilan Tinggi Turki pada Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan laporan media Turki yang dikutip Jerusalem Post pada Minggu (12/4/2026), tuntutan hukuman ribuan tahun penjara tadi diberikan kepada Netanyahu dan koleganya imbas insiden pencegatan kapal yang membawa relawan Palestina, The Global Sumud Flotilla (GSF), pada Oktober 2025 lalu.
Menteri Hukum Turki, Akin Gurlek, menjelaskan, tuntutan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum laut internasional. Sebab, negara mana pun tidak boleh berlaku sewenang-wenang, termasuk mencegat kapal relawan, yang berlayar di laut lepas yang bukan wilayah teritorialnya.
