Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rusia, pada Kamis (31/10/2024), resmi menetapkan denda kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google. Sanksi ini diberikan karena Google dituding memblokir tayangan saluran Rusia di platform YouTube.
Sejak dimulainya perang Rusia-Ukraina, Moskow sudah menetapkan sanksi kepada sejumlah perusahaan teknologi asal AS yang beroperasi di negaranya. Sanksi tersebut umumnya karena tidak mau menghapus konten yang dinilai merugikan Rusia soal perang di Ukraina.