Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Uni Eropa Kecam Niat AS untuk Lumpuhkan ICC
Markas Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. (Tony Webster, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)
  • Uni Eropa mengecam keras kampanye pemerintahan Trump yang berupaya melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional, menegaskan dukungan penuh terhadap keadilan global dan penolakan terhadap ancaman pada pejabat ICC.
  • Pemerintah AS meluncurkan langkah sistematis untuk membatasi aktivitas ICC, termasuk sanksi tambahan dan tekanan pada negara lain agar keluar dari lembaga tersebut demi menjaga kedaulatan nasionalnya.
  • Pengamat menilai kebijakan AS bertujuan menciptakan impunitas bagi aparatnya dari tuntutan kejahatan perang internasional, dengan dalih mempertahankan kedaulatan namun mengabaikan yurisdiksi sah negara lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times Uni Eropa (UE) mengecam kampanye besar-besaran yang diluncurkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada Selasa (14/7/2026), juru bicara Anouar El Anouni membantah klaim Washington yang menyebut pengadilan internasional itu merupakan ancaman bagi kedaulatan AS.

"Kami sangat berkomitmen terhadap keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas. Serangan atau ancaman terhadap pejabat terpilih, staf, maupun pihak yang bekerja sama dengan pengadilan sama sekali tidak dapat diterima," kata El Anouni, dikutip dari Euronews.

El Anouni menambahkan bahwa ICC dibentuk untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius di dunia, seperti genosida dan kejahatan perang, bukan untuk mengadili negara berdaulat.

1. Washington meluncurkan kampanye untuk melumpuhkan ICC

ilustrasi bendera Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) (Foreign and Commonwealth Office, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

Kecaman UE muncul setelah Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengumumkan kampanye baru yang mencakup berbagai langkah untuk membatasi aktivitas ICC, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi tambahan terhadap lembaga tersebut. Washington menilai pengadilan internasional itu telah melampaui kewenangannya dan menjadi ancaman terhadap sistem politik dan hukum AS.

Kementerian Luar Negeri AS mengatakan kampanye tersebut akan secara sistematis melumpuhkan kemampuan ICC untuk beroperasi, menargetkan prajurit atau pejabat, serta mengancam kedaulatan Negeri Paman Sam. Rubio menggambarkan aparat patroli perbatasan maupun pejabat terpilih AS yang diseret ke pengadilan internasional dan diadili oleh hakim dari berbagai negara.

Washington juga menuding ICC mengklaim memiliki kewenangan untuk menuntut hingga memenjarakan personel militer dan pejabat AS yang menjalankan tugas demi kepentingan nasional negaranya. Sejumlah pakar hukum internasional menilai pernyataan Rubio keliru karena menggambarkan kewenangan ICC secara tidak tepat.

2. AS bakal tekan negara-negara lain untuk keluar dari ICC

ilustrasi bendera AS (pexels.com/Brett Sayles)

Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa kampanye melawan ICC akan mencakup berbagai tindakan, termasuk menekan negara-negara lain untuk menarik diri dari pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu. Washington juga akan meningkatkan pengawasan terhadap negara-negara yang menolak untuk melakukannya sambil mengandalkan bantuan AS.

Dilansir The Guardian, langkah tersebut berpotensi memengaruhi sejumlah negara, termasuk Ukraina. Negara yang dilanda perang itu telah menjadi lokasi penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang sejak invasi Rusia pada 2022.

Sejak Trump kembali menjabat pada tahun lalu, pemerintahannya secara bertahap meningkatkan tekanan terhadap ICC. Hingga kini, 11 pejabat pengadilan internasional tersebut, termasuk kepala jaksa dan delapan hakim, telah dikenai sanksi AS yang berdampak pada pembekuan layanan keuangan, penutupan akun digital, hingga larangan memasuki wilayah Negeri Paman Sam.

3. Pengamat sebut AS ingin kebal dari tuntutan kejahatan perang internasional

ilustrasi konflik AS dan Iran (unsplash.com/Saifee Art)

Mantan Direktur Eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth, menilai langkah pemerintahan Trump bertujuan memastikan AS tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan perang di luar negeri. Washington berupaya menciptakan impunitas bagi aparat maupun pejabatnya, termasuk ketika tindakan mereka dilakukan di wilayah negara yang telah menerima yurisdiksi ICC.

"Rubio membungkus upayanya memperoleh impunitas atas kejahatan perang AS di luar negeri dengan dalih kedaulatan nasional, yang mengabaikan hak berdaulat negara lain untuk menggunakan ICC terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah mereka," kata Roth.

"Dia (Rubio) membuat seolah-olah ICC bertindak seenaknya di mana pun dia mau, padahal pengadilan hanya menangani kejahatan yang dilakukan di wilayah negara-negara yang memang menerima yurisdiksinya," tambahnya.

Berdasarkan Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC pada 2002, pengadilan tersebut hanya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggotanya. Hingga kini, pengadilan internasional itu tidak pernah membuka penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah AS karena Washington belum meratifikasi Statuta Roma.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article