Jakarta, IDN Times – Uni Eropa (UE) mengecam kampanye besar-besaran yang diluncurkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada Selasa (14/7/2026), juru bicara Anouar El Anouni membantah klaim Washington yang menyebut pengadilan internasional itu merupakan ancaman bagi kedaulatan AS.
"Kami sangat berkomitmen terhadap keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas. Serangan atau ancaman terhadap pejabat terpilih, staf, maupun pihak yang bekerja sama dengan pengadilan sama sekali tidak dapat diterima," kata El Anouni, dikutip dari Euronews.
El Anouni menambahkan bahwa ICC dibentuk untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius di dunia, seperti genosida dan kejahatan perang, bukan untuk mengadili negara berdaulat.
