Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE), pada Kamis (4/3/2024), mengkritik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-agen asing. Hukum itu akan memberi sanksi media dan organisasi non-profit yang mendapatkan pendanaan asing lebih dari 20 persen.
Pada tahun lalu, RUU anti-agen asing sudah diusulkan oleh Partai Georgian Dream. Namun, sidang RUU tersebut akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari sebagian besar warga dan menyulut demonstrasi besar-besaran di depan gedung parlemen.