Jakarta, IDN Times - Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada lima hakim Pengadilan Revolusi Iran dan seorang peretas asal Iran pada Jumat (24/7/2026). Langkah ini diambil atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta keterlibatan mereka dalam tindakan represif terhadap kelompok oposisi.
Dewan Uni Eropa menegaskan bahwa sanksi ini menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas putusan peradilan yang tidak adil serta aktivitas siber penopang penindasan. Blok Eropa tersebut berjanji akan terus menuntut pertanggungjawaban para pelaku pelanggaran HAM di Iran.
