Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

24 ASN di Kota Bekasi Dipecat, 24 Lainnya Masih Diproses BKN

24 ASN di Kota Bekasi Dipecat, 24 Lainnya Masih Diproses BKN
Ilustrasi ASN di Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Pemkot Bekasi memberhentikan 24 ASN sepanjang Januari–Agustus 2026 akibat pelanggaran disiplin, sikap, dan etika.
  • Sebanyak 24 ASN lain masih menunggu keputusan BKN, termasuk lima pegawai Dishub dalam kasus pungli, dengan sanksi ringan, sedang, atau berat.
  • Wali Kota Tri Adhianto menyatakan evaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN dilakukan berkala demi memastikan pelayanan publik tetap memprioritaskan warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin, sikap, maupun etika.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan 24 ASN telah diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sementara, sebanyak 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sampai saat ini, dari Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika," kata Tri, Selasa (15/9/2026).

  1. 1. Ada 24 ASN lainnya yang masih diproses BKN

    24 ASN di Kota Bekasi Dipecat, 24 Lainnya Masih Diproses BKN
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal)

    Tri menjelaskan, proses penjatuhan hukuman terhadap ASN yang melakukan pelanggaran masih berlangsung. Masih ada 24 ASN lainnya menunggu keputusan dari BKN terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

    "Kini sedang berproses kembali 24 (ASN), menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN, baik skalanya ringan, sedang, maupun berat, termasuk kemarin lima pegawai Dishub (kasus pungli) sedang menunggu keputusan dari BKN," jelasnya.

    Menurut Tri, setiap pelanggaran memiliki tingkat penanganan berbeda. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada ASN disesuaikan dengan kategori pelanggarannya.

  2. 2. Sanksi ASN memiliki tiga tingkatan

    24 ASN di Kota Bekasi Dipecat, 24 Lainnya Masih Diproses BKN
    Ilustrasi ASN di Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

    Tri menjelaskan hukuman ASN tidak serta-merta berupa pemberhentian. Ada sejumlah tahapan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran. Proses tersebut meliputi hukuman ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran berat, ASN dapat dikenai sanksi pemberhentian.

    "Secara prosesnya, (saya sebagai) Wali Kota mengusulkan, kemudian sudah ditetapkan oleh BKN. Nanti BKN, dari Wali Kota yang kemudian baru menetapkan surat keputusannya. Saya kira itu mekanismenya," jelas dia.

    Tri kembali menegaskan pemberhentian ASN merupakan salah satu bentuk sanksi untuk pelanggaran dengan kategori berat.

    "Ada skalanya, ada yang ringan, sedang, dan berat. Kalau berat sampai kepada proses pemberhentian. Dari Januari sampai Agustus itu sudah 24. Sekarang yang sedang berproses di BKN masih ada 24 lagi," ujarnya.

  3. 3. Evaluasi disiplin ASN dilakukan secara berkala

    24 ASN di Kota Bekasi Dipecat, 24 Lainnya Masih Diproses BKN
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat melakukan sidak di Kantor Dinas Sosial. (IDN Times/Imam Faishal)

    Tri menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN. Evaluasi dilakukan untuk memastikan aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    Tri mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kedisiplinan ASN, dan memastikan kepentingan warga tetap menjadi prioritas dalam pelayanan publik.

    "Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat," ungkapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More