Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi (pixabay.com/publicdomainpictures-14/)

Intinya sih...

  • Undang-undang baru di Irak menurunkan usia minimum pernikahan anak perempuan menjadi sembilan tahun bagi Muslim Syiah
  • 28% anak perempuan di Irak menikah sebelum usia 18 tahun, dengan banyak pernikahan berakhir buruk dan meninggalkan dampak jangka panjang
  • Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen independen Sajjad Salem dan aktivis hak perempuan Benin Elias

Jakarta, IDN Times - Pengesahan undang-undang baru di Irak yang memungkinkan pernikahan anak menuai kontroversi tajam di dalam negeri maupun di kancah internasional. Di tengah isu ketimpangan gender dan hak anak yang sudah lama menjadi perhatian, langkah ini dianggap sebagai kemunduran besar dalam upaya melindungi masa depan anak-anak perempuan. Dengan statistik pernikahan anak yang tinggi dan dampak negatif yang menyertainya, undang-undang ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pernikahan dini akan semakin meningkat dan memperparah kondisi sosial di negara tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di