Jakarta, IDN Times - Parlemen Turki, pada Kamis (13/10/2022), menyetujui undang-undang (UU) yang dianggap kontroversial dalam upaya memerangi berita palsu dan disinformasi. Sebelumnya, UU tersebut membahas tentang pers dan media sosial.
Para kritikus menilai UU yang terbaru akan semakin mengekang kebebasan pers di Turki. Barisan oposisi di parlemen berteriak ketika UU tersebut disahkan. Salah satu anggota parlemen yang kecewa bahkan menghancurkan ponsel miliknya dengan palu saat pengesahan itu dilakukan.