Korea Utara Sahkan UU yang Izinkan Menyerang Musuh dengan Nuklir

Nuklir akan diluncurkan saat Korut merasa terancam

Jakarta, IDN Times - Korea Utara (Korut) telah mengeluarkan undang-undang yang memungkinkannya untuk melakukan serangan nuklir terhadap musuh sebagai langkah preventif. Selain itu, undang-undang juga menyatakan bahwa status Korut sebagai negara bersenjata nuklir tidak dapat diubah.

Pengumuman itu muncul di tengah dialog denuklirisasi yang terhenti dan kekhawatiran bahwa Pyongyang akan segera melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017, dilansir Al Jazeera.

1. Nuklir dapat diluncurkan saat Korut merasa terancam

Korea Utara Sahkan UU yang Izinkan Menyerang Musuh dengan Nuklirilustrasi bom nuklir (unsplash.com/@kokopupno1)

Tahun ini, Korut telah melakukan serangkaian uji senjata yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti meluncurkan lebih dari 30 senjata balistik, termasuk rudal balistik antarbenua pertama dalam 5 tahun terakhir.

Undang-undang baru, yang disahkan oleh Majelis Rakyat Tertinggi pada Kamis (8/9/2022), akan memungkinkan Korut untuk melakukan serangan nuklir secara otomatis dan sesegera mungkin.

Nuklir akan diluncurkan ketika Pyongyang sudah merasa terancam, dengan tujuan menghancurkan kekuatan musuh.  

Baca Juga: Parlemen Korut Ingin Negaranya Diubah Jadi Negeri Dongeng

2. Menegaskan posisi Korut sebagai negara bersenjata nuklir

Korea Utara Sahkan UU yang Izinkan Menyerang Musuh dengan NuklirPimpinan tertinggi Korea Utara Kim Jong-Un (ANTARA FOTO/Yonhap via REUTERS)

Undang-undang tersebut juga menegaskan posisi Korut sebagai negara bersenjata nuklir.

“Status kita sebagai negara senjata nuklir menjadi tidak dapat diubah lagi,” kata pemimpin Korut Kim Jong Un, dikutip KCNA.

Undang-undang itu juga melarang berbagi senjata atau teknologi nuklir dengan negara lain.

“Yang paling penting dari undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami,” kata Kim dalam pidato di majelis.

3. Disebut menunjukkan posisi Kim Jong-un yang terancam

Korea Utara Sahkan UU yang Izinkan Menyerang Musuh dengan NuklirPimpinan tertinggi Korea Utara Kim Jong Un (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Leif-Eric Easley, profesor studi internasional di Ewha Womans University di Seoul, mengatakan bahwa komentar Kim tampaknya tidak dibuat dari posisi percaya diri.

“Meskipun membanggakan kemampuan senjata nuklirnya, dia tampaknya takut akan pemenggalan kepala rezim dalam konflik dan serangan pendahuluan AS atau Korea Selatan terhadap aset strategis Korea Utara,” kata Easley.

“Kekhawatiran ini akan lebih baik ditangani melalui diplomasi dan mengurangi isolasi diri. Tetapi sebaliknya, Pyongyang mengiklankan doktrin nuklir agresif yang tidak bertanggung jawab dan berisiko. Perilaku seperti itu kemungkinan akan memperdalam dinamika perlombaan senjata di Asia, karena negara-negara lain bertindak untuk melawan ancaman Korut terhadap stabilitas,” tambahnya.

Baca Juga: AS Sebut Rusia Impor Alat Militer dan Artileri dari Korut 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya