Jakarta, IDN Times - Pengadilan Yunani menjatuhkan vonis 4.760 tahun penjara kepada warga Mesir bernama H. Elfallah. Dia dinyatakan bersalah karena dituduh menyelundupkan hampir 500 orang dari Libya ke Yunani pada November 2022.
Kelompok-kelompok aktivis telah mengutuk keputusan pengadilan pada Selasa (7/3/2023) itu, dan mengatakan bahwa nelayan itu hanya dijadikan kambing hitam. Belum diketahui secara pasti langkah apa yang akan ditempuh oleh para aktivis untuk meringankan hukuman Elfallah.