Karhutla Menurun, Menhut Minta Kolaborasi Terus Diperkuat

- Jumlah hotspot tercatat turun dari 1.309 titik pada 14 September 2026 menjadi 968 titik pada 15 September.
- Raja Antoni meminta kolaborasi dan disiplin mencegah titik api dari masyarakat maupun korporasi.
- Kemenhut membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla sebagai sanksi administratif.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta kolaborasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat meski jumlah hotspot menunjukkan tren penurunan. Menurutnya, upaya bersama diperlukan agar kondisi tersebut dapat terus dijaga hingga karhutla benar-benar terkendali.
Raja Juli memaparkan perkembangan jumlah hotspot dalam beberapa hari terakhir. Pada 14 September 2026, terdapat 1.309 titik api dan turun pada 15 September menjadi 968 titik api.
“Kita berharap ini bisa terus kita jaga, terus kita kolaborasikan, sehingga angka karhutla ini terus menurun dan kemudian mudah-mudahan bisa menjadi zero, baik hotspot maupun fire spot,” ujar Menhut Raja Antoni di Palembang, Selasa (15/9/2026).
1. Kolaborasi berbagai pihak diharapkan mampu menekan titik karhutla

Rapat koordinasi penanganan karhutla di Palembang, Selasa (15/9/2026). (Dok. Kemenhut) Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menjaga angka karhutla terus menurun. Targetnya, bukan hanya hotspot yang turun, tetapi juga titik api dapat ditekan hingga mencapai nol.
“Saya kira kita optimistis di bawah kepemimpinan Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kajati, Pak Pangdam, Pak Danrem, Manggala Agni, BNPB, BPBD, MPA, dan tentu partisipasi masyarakat,” ujar Raja Antoni
2. Raja Antoni minta seluruh pihak untuk disiplin

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan karhutla di Berau, Rabu (26/8/2026). (dok. Kemenhut) Raja Juli juga mengingatkan bahwa kondisi karhutla masih perlu diwaspadai. Berdasarkan informasi BMKG yang disampaikannya, fenomena El Nino masih berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November, sebelum memasuki periode ketika hujan alami mulai turun.
“Seluruh pihak untuk disiplin mencegah munculnya titik api, termasuk tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar. Ini berlaku bagi masyarakat maupun korporasi,” ujarnya.
3. Kemenhut bekukan izin 26 perusahaan diduga terkait karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut) Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan atau korporasi dalam penanganan kasus karhutla. Raja Juli mengatakan, pembekuan izin tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang terkait dengan karhutla.
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama, pembekuan izin usaha; kedua, paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Raja Juli menjelaskan, pembekuan izin merupakan sanksi administratif. Artinya, pembekuan tersebut tidak serta-merta membuat izin perusahaan dicabut secara permanen.
“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka,” ujar politikus PSI ini.
Selain pembekuan izin, Kemenhut dapat memaksa perusahaan melakukan pemulihan ekosistem. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
“Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem. Yang ketiga, tadi ada unsur kalau bila ada unsur pidananya akan kita lakukan,” kata Raja Juli.




















