Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan bahwa ada WNI dengan inisial TTH ditangkap otoritas Amerika Serikat (AS) dengan dugaan membawa uang palsu skema Black Money Scam.
“WNI dengan inisial TTH telah ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) AS pada 30 Oktober 2024 di Dulles International Airport. TTH ditangkap karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS skema Black Money Scam,” kata Judha, dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).