DALAM sistem hukum, putusan pengadilan tingkat pertama bukanlah akhir dari segalanya. Ibarat sebuah pertandingan, hasil di babak awal masih dapat ditinjau kembali di babak berikutnya. Mekanisme banding dan kasasi disediakan agar apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, penilaian alat bukti, atau pertimbangan hukum, hal tersebut dapat dikoreksi. Dengan demikian, sistem peradilan dirancang agar keadilan diuji secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu putusan.
Sejarah Indonesia menunjukkan pentingnya mekanisme tersebut. Menjelang Reformasi, Megawati Soekarnoputri dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menggugat keabsahan Kongres PDI Medan tahun 1996. Pada saat itu sebagian besar putusan pengadilan berpihak kepada pemerintah. Namun perjalanan sejarah setelah Reformasi 1998 memberikan perspektif baru mengenai makna keadilan, legitimasi, dan kehendak rakyat.
Dari 200 kasus hukum yang diajukan Megawati dkk diseluruh Indonesia, lebih dari 90% Hakim Pengadilan Negeri diseluruh Indonesia memutuskan dukungan kepada Kongres PDI Medan. Namun setelah Reformasi ternyata PDIP pimpinan Megawati memenangkan Pemilu 1999.
Pelajaran yang dapat dipetik bukanlah bahwa mayoritas hakim selalu keliru atau minoritas hakim selalu benar, melainkan bahwa negara hukum harus menyediakan mekanisme koreksi agar setiap putusan dapat diuji kembali secara independen.
Setelah gerakan reformasi, semangat tersebut kemudian diwujudkan melalui berbagai reformasi kelembagaan, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk penguatan independensi kekuasaan kehakiman dan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan melibatkan hakim ad hoc (hakim di luar hakim karier) untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Dalam perkara Nadiem Makarim, Pengadilan Negeri telah menyimpulkan bahwa terdapat hubungan timbal balik (quid pro quo) antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google pada perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim. Kesimpulan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pertimbangan dan amar putusan tingkat pertama.
Namun demikian, justru karena kesimpulan tersebut memiliki bobot hukum yang sangat besar, muncul pertanyaan mengenai kelengkapan proses pembuktiannya. Google sebagai pihak yang menurut putusan mempunyai peran dalam hubungan timbal balik tersebut tidak diperiksa ataupun dihadirkan oleh penuntut umum selama persidangan. Atas permintaan penasihat hukum, dua mantan pejabat Google akhirnya memberikan kesaksian secara daring, tetapi bukan sebagai bagian dari pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum.
Keadaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perkara ini memunculkan perdebatan di ruang publik. Dalam perkara yang mendasarkan kesimpulan pada adanya hubungan timbal balik antara dua pihak, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang relevan merupakan aspek penting untuk menguji apakah konstruksi hukum yang dibangun telah didukung oleh pembuktian yang lengkap.
Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat Google merupakan perusahaan publik Amerika Serikat yang tunduk pada U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) serta kewajiban pelaporan kepada U.S. Securities and Exchange Commission. Apabila suatu pengadilan menyimpulkan adanya quid pro quo yang melibatkan perusahaan tersebut, maka implikasinya tidak hanya bersifat domestik, tetapi secara konseptual juga dapat memiliki konsekuensi terhadap tata kelola korporasi internasional. Justru karena konsekuensinya demikian luas, semakin tinggi pula standar pembuktian yang diharapkan.
Di sisi lain, berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya kepentingan strategis perusahaan teknologi global dalam ekosistem digital Indonesia juga berkembang di ruang publik. Namun dalam negara hukum, persepsi maupun teori yang belum terbukti tidak boleh dijadikan dasar putusan. Pengadilan harus mendasarkan kesimpulannya semata-mata pada alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan.
Adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim menunjukkan bahwa perkara ini memang tidak sederhana dan terbuka terhadap lebih dari satu penafsiran hukum. Oleh karena itu, proses banding dan kasasi menjadi bagian yang sangat penting dalam sistem peradilan, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk menguji kembali penerapan hukum, kecukupan pembuktian, dan pertimbangan hukum yang digunakan.
Bagi Nadiem Makarim, langkah yang paling tepat adalah menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Argumentasi dalam upaya hukum hendaknya difokuskan pada aspek-aspek hukum yang dapat diuji secara objektif, termasuk penerapan unsur tindak pidana, penilaian alat bukti, kecukupan pembuktian, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang relevan, serta penerapan prinsip fair trial dan due process of law.
Apabila perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum bekerja sebagaimana mestinya. Mekanisme koreksi melalui peradilan berjenjang merupakan salah satu ciri utama negara hukum yang demokratis.
Pada akhirnya, keadilan bukan hanya mengenai siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara. Keadilan adalah keyakinan bahwa setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk membela diri, setiap bukti diuji secara objektif, setiap putusan lahir dari hakim yang independen, dan setiap putusan dapat dikoreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Di atas prinsip-prinsip itulah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan dibangun.
Jakarta, 3 Juli 2026
***
Catatan Penulis
Tulisan ini merupakan kajian kebijakan (policy review) mengenai independensi hakim, legitimasi peradilan, dan prinsip negara hukum di Indonesia. Pembahasan perkara Nadiem Makarim digunakan sebagai studi kasus untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip tersebut.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses peradilan yang masih berlangsung, tidak memberikan penilaian terhadap benar atau salahnya putusan pengadilan, dan tidak dimaksudkan untuk membela ataupun menyudutkan pihak mana pun. Penilaian akhir sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan melalui mekanisme upaya hukum yang disediakan oleh sistem peradilan Indonesia.
Harapan penulis adalah agar tulisan ini dapat menjadi kontribusi akademik bagi penguatan independensi peradilan, peningkatan kualitas pembuktian, serta pemeliharaan kepercayaan publik terhadap negara hukum Indonesia.
