Jakarta, IDN Times – Saat seluruh perbatasan Indonesia masih ditutup untuk kunjungan
orang asing karena pandemik COVID-19, pemerintah mendadak membuka layanan “calling
visa”. Layanan ini dibuka untuk delapan negara, termasuk Israel, Ketujuh negara lain adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
Calling Visa diperuntukkan bagi warga yang negaranya dalam kondisi atau keadaan
negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara dan aspek keimigrasian.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM, Arvin Gumilang, menyatakan pelayanan akan dibuka mulai Senin (23/11/2020).
Menurut Arvin, layanan ini sempat dihentikan selama pandemik COVID19. Uji coba telah
dilakukan pada hari Jumat (20/11/2020). Para penjamin orang asing dari negara subjek
calling visa bisa mengajukan permohonan melalui laman www.visa-online. imigrasi.go.id.
Dalam keterangan tertulisnya, Arvin mengatakan untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja. Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Layanan khusus ini juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan elektronik visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa," ujar Arvin. Semacam clearing house.