[OPINI] Perlunya Digitalisasi Sistem Pertanahan di Indonesia
Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tanah di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasal 33 dalam UUD 1945 disebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Tertulis jelas dalam konstitusi bahwa penguasaan atas tanah di Indonesia adalah oleh negara. Hal ini memperkuat dan memperluas status kepemilikan tanah bagi warga negara Indonesia, dan menghapus sistem tuan tanah dan pemilikan tanah tanpa batas yang tidak diperkenankan lagi.
Sangat ironis jika melihat ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Di satu sisi banyak orang kaya yang memiliki tanah yang luas dan menjadikannya sebagai aset atau investasi, tetapi di sisi lain lebih banyak penduduk di Indonesia yang tidak memiliki tanah ataupun rumah sendiri.
Kepemilikan tanah saat ini juga banyak dimonopoli oleh developer atau pengembang perumahan. Mereka menjual rumah atau tanah dengan harga yang sangat tinggi dan selalu naik setiap tahunnya. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat indonesia saat ini tidak mampu membeli lahan atau rumah sendiri karena harga yang setiap tahun semakin naik.
1. Harga tanah yang naik tidak terkendali
Sudah merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa semakin strategis lokasi tanah maka semakin tinggi pula harga jualnya. Semakin maju kawasannya maka semakin mahal harga tanahnya.
Pemerintah daerah menetapkan harga suatu tanah dengan istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun. Pada kenyataannya, nilai jual tanah yang beredar jauh lebih tinggi dari NJOP. Besaran nilai jual inilah yang tidak dapat dikontrol oleh pemerintah. Lumrah terjadi sesuai kesepakatan penjual dan pembeli, untuk menghindari pajak yang tinggi dalam pengurusan akte jual beli dan sertifikat tanah, harga yang dilaporkan adalah harga senilai NJOP.
Menurut catatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harga tanah di Indonesia rata-rata mencapai Rp3,17 juta per meter persegi. Indonesia menjadi negara dengan harga tanah paling mahal dibandingkan dengan negara lainnya di ASEAN. Sebagai perbandingan harga tanah di Thailand sekitar Rp3,03 juta per meter, Filipina Rp1,79 juta per meter, Malaysia Rp1,41 juta per meter, dan Vietnam Rp1,27 juta per meter.
Setiap tahunnya harga tanah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tajam. Rakyat yang berpenghasilan rendah semakin sulit untuk memiliki tanah dan rumah pribadi. Untuk itu diperlukan aturan yang tegas mengenai rate harga jual tanah yang transparan, dan menetapkan rate maksimal harga jual tanah yang tidak lagi bisa dimainkan, bahkan oleh calo tanah sekalipun.
Baca Juga: [OPINI] Refleksi Kartini: Feminisme dan Kesalahpahamannya
Baca Juga: [OPINI] Jadi Laki-Laki Pro Perempuan itu Sebuah Keharusan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.