5 Aturan Lapangan Padel di Jakarta, Jam Operasional hingga Perizinan

Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan untuk pembangunan lapangan padel baru di wilayah Jakarta.
Aturan baru dibuat guna menanggapi keluhan warga soal kebisingan dari aktivitas olahraga padel.
Aturannya termasuk pembangunan lapangan padel kini wajib berizin dari Dispora, dilarang berada di zona perumahan, serta memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selama beberapa waktu terakhir, olahraga padel semakin diminati masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Olahraga mirip tenis ini selalu ramai dimainkan di berbagai sudut kota berkat keseruan dan kemudahan aksesnya.
Terlepas dari itu, popularitas padel ternyata juga membawa polemik tersendiri. Sejumlah warga yang rumahnya dekat lapangan padel kerap mengeluhkan kebisingan dari aktivitas padel. Menanggapi protes warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemudian menetapkan aturan baru yang lebih ketat terkait pembangunan dan operasional lapangan padel. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekaligus tetap mendukung kelangsungan olahraga tersebut.
Lantas, apa saja aturan lapangan padel di Jakarta yang baru ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung? Berikut informasinya yang telah dirangkum IDN Times. Simak, ya!
1. Wajib berizin dari Dispora
Menurut data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, tercatat sudah ada 397 lapangan padel di Jakarta per 23 Februari 2026. Lokasinya sendiri tersebar di berbagai sudut kota Jakarta.
Menyusul adanya protes dari sebagian warga tentang kebisingan dari aktivitas padel, Pemprov DKI Jakarta kini menerapkan aturan baru. Setiap pembangunan lapangan padel baru di Jakarta kini harus melalui persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Lebih jauh, aturan ini dibuat bukan untuk menghambat kelangsungan olahraga padel yang sangat digandrungi masyarakat. Sebaliknya, pengetatan izin dilakukan guna memastikan tata ruang dan kenyamanan lingkungan sekitar tetap terjaga.
2. Tidak boleh di zona perumahan
Salah satu poin menarik dari aturan barunya adalah larangan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Ke depannya, penerbitan izin untuk pembangunan lapangan padel baru di Jakarta hanya diperbolehkan di zona komersial atau area yang memang ditetapkan untuk kegiatan usaha dan olahraga.
Keputusan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). Aturan ini diambil karena banyak lapangan padel yang berdiri di lingkungan perumahan dan menimbulkan gangguan kebisingan.
3. Aturan jam operasional
Terkhusus lapangan padel yang sudah berada di kawasan permukiman dan memiliki izin formal, Pemprov DKI Jakarta juga bakal membatasi jam operasionalnya. Padel di zona terkait dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB setiap harinya. Batasan jam ini diterapkan untuk menghindari aktivitas malam hari yang bisa mengganggu istirahat warga sekitar.
4. Penertiban parkir pemain padel
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mendapat keluhan seputar parkir sembarangan para pemain padel di zona perumahan. Kondisi ini bisa terjadi mengingat sebagian besar pemain yang datang pasti membawa kendaraan pribadi, sedangkan beberapa lapangan tidak menyediakan lahan parkir yang cukup.
Akibatnya, kendaraan yang mereka bawa sering diparkir sembarangan di jalan lingkungan mengganggu aktivitas warga sekitar. Menanggapi keluhan tersebut, Pramono Anung berjanji untuk segera menertibkannya.
5. Lapangan padel perlu izin PBG
Tak hanya aturan baru untuk pembangunan dan operasional, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lapangan yang tidak punya PBG bakal ditindak tegas.
Sanksinya bisa berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha hingga pembongkaran lapangan tersebut jika terbukti berdiri tanpa izin lengkap.
Itulah tadi sejumlah aturan lapangan padel di Jakarta yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Bagaimana menurutmu?
FAQ seputar aturan lapangan padel di Jakarta
| Berapa total lapangan padel di Jakarta? | Menurut data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, tercatat sudah ada 397 lapangan padel di Jakarta per 23 Februari 2026. |
| Apa saja aturan pembangunan lapangan padel baru di Jakarta? | Ada beberapa aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, mulai dari izin teknis awal dari Diaspora, legalitas izin PBG, jam operasional hingga larangan di zona perumahan. |
| Kenapa olahraga padel banyak diprotes orang? | Sebagian orang yang rumahnya dekat dengan lapangan padel merasa terganggu dengan kebisingan dari area tersebut, baik karena suara pantulan bola hingga teriakan para pemainnya. Selain itu, ada juga yang protes karena pemain padel kerap parkir sembarangan dan mengganggu. |

















