Hak Juara SEATRC 2026 Belum Dipenuhi, PP ALTI Siapkan Sanksi

PP ALTI menyoroti hak juara SEATRC 2026 yang belum dipenuhi penyelenggara PT Cakrawala Jakarta Kreatif, meski Timnas Lari Trail Indonesia meraih enam emas dan dua perak.
PP ALTI mendesak penyelesaian hak atlet, mempertimbangkan sanksi bagi penyelenggara, serta meminta ALTI DKI Jakarta menonaktifkan sementara Haris Lahabu dan memasukkannya ke daftar hitam rekomendasi.
PP ALTI menegaskan kejuaraan dengan penonton wajib berrekomendasi induk organisasi; pelanggaran dapat berujung pidana dua tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Jakarta, IDN Times – Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI) menyoroti polemik penyelenggaraan South East Asia Trail Run Confederation Cup (SEATRC) 2026 di kawasan Gunung Gede Pangrango.
Persoalan mencuat setelah pihak penyelenggara disebut belum memenuhi hak para juara, sehingga memicu protes dari sejumlah atlet dan pegiat olahraga lari trail.
Polemik ini berbanding terbalik dengan prestasi Timnas Lari Trail Indonesia yang berhasil meraih enam medali emas dan dua medali perak serta menempati posisi runner-up dalam kejuaraan tersebut.
Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan SEATRC adalah PT Cakrawala Jakarta Kreatif. Namun, persoalan tersebut turut menyeret PP ALTI selaku induk organisasi olahraga lari trail di Indonesia.
PP ALTI menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam ajang tersebut sebatas sebagai representasi Indonesia yang bertugas mempersiapkan dan mendampingi Timnas Lari Trail Indonesia.
1. PP ALTI minta hak atlet segera dipenuhi

Ilustrasi trail run (unsplash.com/Matt Morse) Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di komunitas lari trail, Sekretaris Umum PP ALTI sekaligus Ketua Kontingen Indonesia di SEATRC 2026, Dr. Donny Gahral, menyampaikan keprihatinannya atas persoalan tersebut.
Ia mendesak pihak yang bertanggung jawab agar segera memenuhi hak para atlet. PP ALTI juga tengah mempertimbangkan pemberian sanksi kepada penyelenggara SEATRC.
“PP ALTI prihatin terhadap permasalahan yang terjadi dan meminta agar hak atlet segera diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. PP ALTI juga sedang menimbang untuk memberi sanksi terhadap penyelenggara SEATRC,” jelas Donny dalam keterangan resmi.
Menurut Donny, persoalan tersebut bertentangan dengan prinsip olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas dan kejujuran. Perbedaan antara ekspektasi dan realisasi juga dinilai telah merugikan pihak-pihak yang terdampak.
“Apa yang terjadi melanggar prinsip olahraga yang menjunjung sportivitas dan kejujuran. Di sisi lain, ada korban yang dirugikan dengan adanya perbedaan ekspektasi dan realita. Hal ini tentu mencoreng olahraga lari trail Indonesia,” tegasnya.
2. PP ALTI minta Ketua Harian ALTI DKI Jakarta dinonaktifkan

Ilustrasi trail run (pexels.com/Tom Lima) Selain mendesak penyelesaian hak para juara, PP ALTI meminta ALTI DKI Jakarta menonaktifkan sementara Haris Lahabu dari jabatannya sebagai Ketua Harian ALTI DKI Jakarta.
PP ALTI juga berencana memasukkan Haris ke dalam daftar hitam rekomendasi penyelenggaraan kejuaraan pada masa mendatang. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya persoalan serupa.
“Dengan begitu, kami meminta anggota kami, ALTI DKI Jakarta menonaktifkan sementara Bapak Haris Lahabu sebagai Ketua Harian ALTI DKI Jakarta, dan masuk blacklist rekomendasi PP ALTI ke depan guna menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari,” ujar Donny.
3. Rekomendasi induk organisasi, syarat digelarnya kejuaraan

Ilustrasi trail run (commons.wikimedia.org/F.cadioli) PP ALTI turut menegaskan pentingnya rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga dalam penyelenggaraan kejuaraan. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
Undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 103 ayat (2), penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton tanpa rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga terkait dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam penyelenggaraan olahraga lari trail, ALTI memiliki peran yang berkaitan dengan aspek teknis dan keselamatan. Peran tersebut mencakup pemberian rekomendasi rute, pengaturan alur kegiatan, serta asistensi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan kejuaraan.
PP ALTI berharap persoalan SEATRC 2026 segera diselesaikan, terutama terkait pemenuhan hak para juara. Penyelesaian tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada atlet sekaligus menjaga sportivitas dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan olahraga lari trail di Indonesia.























