Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Banding Federasi Gimnastik Israel Ditolak CAS

bendera Israel (unsplash.com/Taylor Brandon)
bendera Israel (unsplash.com/Taylor Brandon)
Intinya sih...
  • Israel keberatan Indonesia tak keluarkan visa
  • IGF kembali melempar banding tiga hari berselang
  • CAS tidak bisa kabulkan banding Israel
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kontingen Israel dipastikan gagal beraksi di Kejuaraan Dunia Gimnastik yang dihelat di Indonesia Arena, Senayan, pada 19-25 Oktober 2025. Israel tidak bisa ikut serta setelah bandingnya ditolak Arbitrase Olahraga Internasional (CAS).

Federasi Gimnastik Israel (IGF) mengirim banding akibat Pemerintah Indonesia yang tidak akan mengeluarkan visa buat atlet-atlet Israel. Ada dua banding yang dikirim FIG ke CAS.

1. Israel keberatan Indonesia tak keluarkan visa

Polemik bermula pada 10 Oktober 2025, ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan untuk tidak mengubah sikapnya. Keputusan itu otomatis membuat tim Israel tak bisa berpartisipasi di ajang tersebut.

Tepat setelah Pemerintah Indonesia memberikan pernyataan, IGF langsung melayangkan banding pertama ke CAS, yang ditujukan kepada Federasi Gimnastik Internasional (FIG).

2. Lalu, apa banding kedua Israel?

IGF kembali melempar banding tiga hari berselang. Kali ini, mereka meminta CAS untuk menggunakan otoritasnya.

IGF berharap CAS dapat mendesak FIG untuk menjamin partisipasi atlet Israel. IGF merekomendasikan skenario lain, yakni memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut.

3. CAS tidak bisa kabulkan banding Israel

Statuta FIG menjadi tameng IGF dalam banding tersebut. Dalam statuta yang diklaim IGF, Komite Eksekutif FIG harus mengambil keputusan andai visa masuk tidak diberikan kepada delegasi peserta.

Dalam kasus tersebut, IGF menilai mendapat diskriminasi. Namun, CAS tidak bisa mengabulkan kedua banding tersebut.

Sesuai pernyataan CAS, FIG tidak dapat dimintai tanggung jawab atas keputusan pemerintah suatu negara berdaulat, karena itu di luar otoritasnya. Oleh karena itu, permohonan tindakan sementara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Sport

See More

5 Pemain Top EPL 2025/2026 yang Belum Tampil karena Cedera per GW7

15 Okt 2025, 16:14 WIBSport