Menpora Erick Berencana Sederhanakan 191 Permenpora Jadi 20 Saja

- Menpora Erick akan menyederhanakan 191 Permen menjadi 20 saja.
- Penyederhanaan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi di Kemenpora.
- Erick mencabut Permenpora nomor 14 Tahun 2024 setelah mendapat masukan stakeholder olahraga Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir melakukan terobosan. Dia akan menyederhanakan Peraturan Menteri (Permen) di Kemenpora, dari 191 sejak 2009 silam, menjadi 20 saja.
Termasuk, Erick di dalamnya mencabut Permenpora nomor 14 Tahun 2024, sesuatu yang acap diprotes oleh stakeholder olahraga Indonesia. Kenapa Erick melakukan ini?
1. Ingin ada efektivitas dan efisiensi di Kemenpora

Erick menyebut, penyederhanaan Permen ini bertujuan untuk menjadikan Kemenpora lebih efektif dan efisien. Tidak cuma itu, dia ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden Prabowo Subianto.
"Salah satu terobosan adalah deregulasi, ada 191 peraturan Menteri akan kita kurangi sebanyak mungkin kalau bisa dibawah 20, untuk mempermudah kerjasama dengan stakeholder dan pemuda dibawah Kemenpora," ujar Erick dalam keterangannya.
2. Erick juga memutuskan cabut Permenpora nomor 14 Tahun 2024

Erick mengungkapkan, usai mempertimbangkan masukan stakeholder olahraga Indonesia, lalu diskusi dengan banyak pihak, dia memutuskan untuk mencabut Permenpora nomor 14 Tahun 2024.
Dia menyebut, langkah ini merupakan komitmen Kemenpora untuk memperkuat sinergi dengan organisasi olahraga, serta memastikan kebijakan yang dibuat Kemenpora bersifat mendukung dan tidak membatasi.
"Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi. Kami putuskan mencabut Permenpora Nomor 14 tahun 2024 ," ujar Erick.
3. Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 jadi polemik

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani Menpora sebelumnya Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.
Di dalamnya antara lain menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Hadirnya Permenpora itu menuai polemik di kalangan insan olahraga karena pemerintah dinilai bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga dengan aturan tersebut.
Aturan tersebut juga menghilangkan beberapa wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka dilarang menggunakan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kini, Menpora Erick mencabut aturan itu.