4 Peraturan Lempar Cakram, Pahami Teknis Penjuriannya Juga! 

Mulai dari lapangan hingga penjurian

Jakarta, IDN Times - Lempar cakram (discus throw) merupakan salah satu olahraga cabang atletik nomor lempar. Selain tolak peluru, lontar martil, dan lempar lembing, lempar cakram juga turut diperlombakan baik dalam maupun luar negeri, seperti Pekan Olahraga Nasional atau PON, SEA Games, Asean Games, dan Olimpiade.

Tujuan dari olahraga lempar cakram adalah melemparkan cakram sejauh mungkin sehingga mencapai jarak lemparan terjauh. Cakram sejatinya terbuat dari kayu berbentuk pipih bersabuk besi.

Tak hanya kekuatan tangan, ada beberapa faktor pemberi kontribusi lain pada lempar cakram, lho. Mulai dari keseimbangan tubuh, kecepatan lemparan, dan sudut lemparan yang idealnya sekitar 45 derajat.

Guna memenangkan kompetisi lempar cakram, para atlet perlu menguasai teknik dasar dan memahami peraturan lempar cakram. Berikut rangkumannya.

Baca Juga: 7 Gerakan Dasar dalam Senam Aerobik, Gak Sulit Kok!

1. Peraturan lapangan

4 Peraturan Lempar Cakram, Pahami Teknis Penjuriannya Juga! ilustrasi lapangan lempar cakram (sportsfield.com)

Arena lapangan menjadi salah satu peraturan lempar cakram yang perlu diketahui para atlet. Lapangan lempar cakram memiliki ukuran tertentu yang diatur oleh World Athletics atau Asosiasi Internasional Federasi Atletik (IAAF) demi menyesuaikan kebutuhan olahraga. Berikut peraturan lempar cakram dari segi lapangan.

  • Diameter dari lingkaran tempat untuk melempar cakram untuk perlombaan resmi adalah 2,5 meter.
  • Lingkaran tempat untuk melempar cakram terbuat dari material baja atau metal.
  • Permukaan penutup tempat untuk melempar cakram terbuat dari material yang tidak licin dan harus rata atau datar, misalnya aspal atau semen.
  • Sebagai pelindung keselamatan penonton, peserta, dan petugas pada saat pertandingan lempar cakram, ditambahkan pagar atau pembatas kawat di sekeliling daerah lingkaran lemparan.
  • Bentuk lapangan berbentuk seperti huruf c dengan diameter berukuran 7 meter dan ukuran mulut atau bagian terbuka sepanjang 3,3 meter.
  • Sektor lemparan berupa garis dengan sudut 40 derajat pada pusat lingkaran.

2. Peraturan cakram

4 Peraturan Lempar Cakram, Pahami Teknis Penjuriannya Juga! Sam Mattis, atlet lempar cakram (readingeagle.com)

Sebagai peralatan utama, cakram yang digunakan oleh para atlet harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Peraturan lempar cakram ini mencakup material, berat dan ukuran baik untuk lempar cakram putra maupun putri. Simak rinciannya di bawah ini.

  • Material utama cakram berbahan dasar kayu atau bahan kokoh lainnya dan dikelilingi bingkai dari besi.
  • Bingkai cakram memiliki bentuk lingkaran penuh dan terdapat beban yang dapat  dilepas dan dipindahkan di bagian tengah.
  • Berat cakram untuk atlet putra adalah 2 kg dengan diameter 219-221 mm.
  • Berat cakram untuk atlet putri adalah 1 kg dengan diameter 180-182 mm.

Baca Juga: 6 Gerak Senam Lantai yang Mudah Dilakukan Tanpa Instruktur

3. Peraturan permainan

4 Peraturan Lempar Cakram, Pahami Teknis Penjuriannya Juga! Virgilijus Alekna, atlet lempar cakram asal Lithuania (worldathletics.org)

Selain peralatan, peraturan lempar cakram juga mencakup peraturan permainan yang terbagi menjadi hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan atlet. Peraturan ini penting dipahami agar terhindar dari pelanggaran dan terancam didiskualifikasi.

1. Hal yang diperbolehkan

  • Cakram dilemparkan sekuat tenaga agar melewati lingkaran.
  • Lemparan cakram dimulai dengan putaran sempurna atau putaran besar pada tubuh bagian bawah maupun atas.
  • Posisi pendaratan dilakukan menggunakan jari-jari tangan kanan lalu memutar secara progresif.
  • Posisi cakram harus mematuhi aturan jarak melayang ketika melewati lingkaran.
  • Sikap akhir pendaratan dilakukan dengan kaki kanan berada tepat di titik pusat lingkaran dan posisi kaki kiri menghadap ke arah kiri dari garis lemparan.

2. Hal yang dihindari

  • Atlet jatuh ke belakang saat awal putaran.
  • Tubuh terlalu membungkuk ke depan.
  • Tubuh berputar di tempat saja.
  • Atlet melompat terlalu tinggi di udara.
  • Atlet menumpukan berat badan di kaki depan dan membiarkannya jatuh.
  • Kaki terlalu tegang sehingga penempatan akhir tidak sempurna.
  • Atlet melakukan lemparan sebelum waktunya.

4. Peraturan penjurian

4 Peraturan Lempar Cakram, Pahami Teknis Penjuriannya Juga! Yaime Perez, atlet lempar cakram sedang melempar cakram pada IAAF World Champs in Doha (athleticsweekly.com)

Tak hanya lapangan, peraturan lempar cakram juga membahas tentang juri. Kalau kamu belum tahu, terdapat lima juri yang bertugas mengatur jalannya perlombaan.

Masing-masing juri memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda, mulai dari pengawas lapangan hingga pengawas peserta. Untuk lebih lanjutnya, simak peraturan lempar cakram mengenai penjurian di bawah ini.

  • Juri 1

Selain memanggil atlet, juri 1 dibatu juri 2 berperan mengawasi peserta dalam melakukan putaran badan dan gerakan kaki saat berada di belakang lingkaran lempar.

  • Juri 2

Juri 2 bertanggung jawab sebagai pengawas gerakan kaki atlet dalam lingkaran pelaksanaan lemparan dan gerakan tangan dalam melakukan lemparan. Selain itu, juri 2 juga menyampaikan aba-aba atlet agar bersiap melalui pengeras suara.

Pemberitahuan kesalahan tak hanya melalui pengeras suara, tapi juga mengangkat bendera sebagai isyarat sah atau tidaknya lemparan yang dihasilkan atlet.

  • Juri 3

Juri 3 bertugas meletakkan alat pengukur usai bendera penanda tempat jatuhnya cakram ditempatkan. Alat pengukur yang digunakan berupa ujung pita meteran.

  • Juri 4 dan juri 5

Memiliki tugas yang sama, juri 4 dan juri 5 berperan sebagai pengamat jatuhnya cakram terdekat dengan lingkaran. Jarak lemparan dihitung dari letak jatuhnya cakram pertama.

Itulah peraturan lempar cakram yang mencakup peraturan lapangan, cakram, permainan, dan penjurian. Bila ada atlet kidal, maka posisi juri maupun wasit akan diubah guna menyesuaikan kebutuhan atlet dan menjaga perlombaan tetap berlangsung.

Baca Juga: 3 Teknik Dasar Golf untuk Pemula, Jangan Asal Main!

Topik:

  • Bella Manoban
  • Langgeng Irma Salugiasih

Berita Terkini Lainnya