Satgas Antimafia: Match Fixing Liga 2 Sudah Terjadi Sejak 2018 

Sudah ada 6 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap tentang pengaturan pertandingan Liga 2. Pengaturan pertandingan (match fixing) ini diketahui telah terjadi sejak 2018. 

Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

Proses penegakan hukum ini, kata dia, merupakan hasil sinergitas Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). PSSI juag telah menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan 24 Juni 2023 lalu.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisis dan mengumpulkan data intelijen tentang dugaan match fixing.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi tahun 2023 karena target tersebut diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep Edi Suheri dikutip Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

1. Satgas tetapkan 6 tersangka

Satgas Antimafia: Match Fixing Liga 2 Sudah Terjadi Sejak 2018 Pertandingan 8 besar Liga 2 antara Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, pada 2-17 lalu (foto hanya ilustrasi). (IDN Times/Herka Yanis).

Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola juga menetapkan enam orang tersangka. Penetapan enam orang tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan tahapan penyidikan sehingga memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Adapun keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Baca Juga: Satgas Antimafia Sepak Bola Gak Mau Ngemis Dana ke PSSI

2. Ada wasit terindikasi terlibat praktik match fixing

Satgas Antimafia: Match Fixing Liga 2 Sudah Terjadi Sejak 2018 Sriwijaya FC berlaga di putaran kedua Liga 2 Indonesia kompetisi 2021 (IDN Times/Dokumen Sriwijaya FC)

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Satgas Anti-Mafia Bola mengusut laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 September 2023 lalu.

Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Baca Juga: Erick Thohir Siap Diperiksa Satgas Antimafia Sepak Bola

3. Klub lobi-lobi perangkat wasit supaya dimenangkan

Satgas Antimafia: Match Fixing Liga 2 Sudah Terjadi Sejak 2018 Pertandingan Sriwijaya FC di putaran kedua Liga 2 Indonesia kompetisi 2021 (IDN Times/Dokumen Sriwijaya FC)

Dalam proses penyidikan ini, akhirnya ditemukan fakta berupa modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” kata dia.

Menurut keterangan klub, kata dia, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Sampai saat ini, klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1.

“Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” sambungnya.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca Juga: Satgas Antimafia Sepak Bola Resmi Dirilis, Ada Najwa Shihab

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya