TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tak Bisa Dipidana?

PSSI punya Regulasi Keselamatan dan Keamanan edisi 2021

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, memberikan sambutan dalam laga pembuka BRI Liga 1 2021/2022. (Pssi.org)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak Enam orang sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Dari daftar tersebut, tidak satu pun pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) masuk list.

Dalam daftar tersangka, hanya ada Ketua Panpel Abdul Haris alias AH dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita alias AHL, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Hal ini menimbulkan banyak tanya dari berbagai pihak. Apalagi, PSSI merupakan organisasi tertinggi yang bertanggung jawab terhadap aktivitas sepak bola di tanah air, termasuk mengatur berjalannya roda kompetisi.

Panpel sendiri bertanggung jawab untuk menggelar pertandingan dari kompetisi yang dipegang PT Liga Indonesia Baru (LIB). Keduanya bekerja menjalankan kompetisi sesuai dengan wewenang PSSI. 

Namun demikian, tak ada satupun nama pengurus PSSI yang bertanggung jawab langsung dari tragedi Kanjuruhan. Jika menilik hal itu, bisa jadi Regulasi Keselamatan dan Keamanan edisi 2021 membuat PSSI terhindari dari jeratan pidana.

Baca Juga: PSSI Bakal Sosialisasi Aturan FIFA ke Polri, Baru Sekarang?

1. PSSI bisa lepas dari jeratan pidana lantaran regulasi yang dibuat mereka sendiri

Regulasi Keselamatan dan Keamanan edisi 2021 yang diterbitkan PSSI (dok.PSSI)

Berdasarkan Regulasi Keselamatan dan Keamanan edisi 2021 yang diterapkan PSSI, tanggung jawab panitia pelaksana diatur dengan rinci.

Dalam Pasal 3 dijelaskan, kewajiban panitia pelaksana yang tertera menunjukkan jika PSSI bisa bebas dari jeratan pidana apapun dalam tiap tragedi yang mungkin terjadi. Termasuk saat kejadian memilukan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

"Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini;" bunyi Pasal 3 poin d.

2. Panpel wajib tunduk pada PSSI

Coret-coretan di Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dalam aturan yang sama, tersirat bahwa panpel diwajibkan tunduk pada PSSI. Panpel diwajibkan mengikuti seluruh aturan PSSI bukan hanya yang tertera dalam aturan Regulasi Keselamatan dan Keamanan.

"Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;" tulis pasal yang sama untuk poin a.

Panpel juga diberi tanggung jawab untuk menunjuk petugas keselamatan dan keamanan sendiri dalam menggelar pertandingan.

Baca Juga: PSSI Mengaku Baru Tahu Suporter Diatur dalam UU SKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya