TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, Klub Liga 1 dan 2 Wajib Lapor PSSI

Jangan sampai klub ambil keputusan sendiri

Persebaya vs Persik. (Website/ligaindonesiabaru)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebut, PSSI harus terus berkoordinasi dengan klub-klub soal kelanjutan Liga 1 dan 2 2021/22. Zainudin meminta PSSI tak lepas tangan seiring dengan diundurnya Liga 1 termasuk soal akomodasi klub-klub yang sudah terlanjur datang ke Pulau Jawa demi menyiapkan diri menghadapi kompetisi.

"Bagi klub-klub sudah tentu harus menyesuaikan dengan apa yang diumumkan PSSI dan juga oleh pengelola liga (LIB), apakah mereka harus bertahan di Jawa atau kembali ke tempat masing-masing," ujar Zainudin dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Mal Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

1. Menpora imbau klub untuk tetap jaga prokes

Menpora Zainudin Amali bersama dengan Ketua PSSI Mochamad Iriawan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Bagi klub-klub yang saat ini sudah ada di Pulau Jawa, Zainudin mengimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Apalagi, banyak daerah di Jawa yang saat ini masuk kategori zona merah.

"Pemerintah mengimbau karena mereka yang sedang berada di zona jadi perhatian serius, untuk selalu menjaga kedisiplinan prokes," ujar Zainudin.

2. Klub jangan gegabah

Persija vs Persib. (ligaindonesiabaru.com)

Lebih lanjut, Zainudin meminta agar klub tidak mengambil keputusan sendiri. Memang, pertimbangan klub pasti akan berbeda-beda, apakah mereka akan bertahan di Pulau Jawa selama satu bulan atau tidak. Namun, apa pun pertimbangan mereka, harus tetap dikomunikasikan dengan PSSI dan LIB.

"Semua langkah yang akan diambil klub, itu harus dikoordinasikan dengan federasi, jangan ambil keputusan sendiri. Apalagi, ruang gerak klub yang sudah di Jawa juga akan diperketat karena PPKM," ujar Zainudin.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Atlet Olimpiade Bagaimana Nasibnya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya