Bagaimana Caranya KLB PSSI Bisa Digelar? Ini Syaratnya

Jakarta, IDN Times - Kongres Luar Biasa (KLB) jadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan. Istilah ini muncul seiring dengan rekomendasi yang diberikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan untuk PSSI.
Dalam salah satu rekomendasinya untuk PSSI, TGIPF menyebut bahwa PSSI harus menggelar KLB, agar izin kompetisi Liga 1 2022/23 bisa turun kembali. Persis Solo dan Persebaya Surabaya pun sudah mengajukan surat kepada PSSI agar menggelar KLB.
Namun, KLB tentu berbeda dengan Kongres Biasa Tahunan PSSI. Sebab, agar KLB bisa digelar, ada beberapa proses dan syarat yang harus dipenuhi. Hal itu termaktub dalam pasal 34 Statuta PSSI. Apa sajakah itu?
1. Bisa diajukan Exco dan Anggota PSSI

Dalam Pasal 34 Statuta PSSI, disebut bahwa ada dua pihak yang bisa mengajukan KLB. Mereka adalah Komite Eksekutif (Exco) dan Anggota PSSI. Khusus untuk Exco, mereka bisa meminta KLB digelar setiap saat.
"Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) setiap saat," bunyi butir pertama Pasal 34 Statuta PSSI.
Khusus untuk anggota PSSI, mereka juga dapat mengajukan permintaan untuk menggelar KLB. Bahkan, jika permintaan mereka ini tidak digubris PSSI, anggota PSSI ini bisa meminta bantuan FIFA agar KLB digelar.
2. Syarat agar terselenggaranya KLB

Setelah permintaan diajukan, baik itu oleh anggota PSSI maupun Exco, KLB tidak ujug-ujug bisa langsung digelar. Harus ada persetujuan dari 50 persen plus satu anggota PSSI, atau 2/3 (dua pertiga) dari delegasi yang mewakili anggota PSSI.
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis," tulis butir kedua pasal 34.
Selain itu, permintaan KLB baik yang berasal dari Exco dan anggota PSSI, harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Namun, ada beda ketika yang mengajukan Exco dan anggota PSSI.
"Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh anggota tersebut," tulis butir empat Pasal 34 Statuta PSSI.
3. Harus dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan

Setelah permintaan KLB diterima, baik dari Exco dan anggota PSSI, KLB harus dihelat tiga bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila KLB tak kunjung dilaksanakan, anggota yang meminta dapat menggelar kongres sendiri.
Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal, dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya KLB.
4. PSSI siap percepat gelar KLB

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan bakal segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Keputusan itu diambil dalam emergency meeting executive committee di GBK Arena, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022) malam.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menyebut pihaknya pun langsung mempersiapkan KLB. Mereka pun bergerak cepat dengan berkirim surat kepada FIFA terkait usulan KLB itu.
“Tahapan KLB akan dimulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres. Surat pemberitahuan [KLB] kepada FIFA akan kami sebar luaskan kepada rekan-rekan media pada Senin, 31 Oktober 2022,” ujar Iriawan dalam pernyataan resmi PSSI, Sabtu (29/10/2022).