Jakarta, IDN Times - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI Kementerian Hukum dan HAM) membenarkan adanya permohonan pendaftaran logo yang diajukan Muhammad Sadad dari Erspo dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Namun, kedua logo tersebut belum resmi terdaftar.
"Permohonan merek diajukan Muhammad Sadad (Erspo) dan PSSI. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh perlindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telambanua dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).