Satgas Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Polri telah menetapkan enam tersangka

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan para perangkat klub bola pada pertandingan Liga 2 tahun 2018. Suap tersebut diduga terkait dengan pengaturan skor pertandingan.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor pertandingan.

“Telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka kembali yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Keduanya dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Adapun keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Kemudian inisial A selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Kemudian, M selaku wasit Tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan. Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Asep Edi menyampaikan, dalam kasus ini, para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Baca Juga: Erick Thohir Komitmen Terus Dukung Pemberantasan Mafia Bola

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya