Jakarta, IDN Times - Nama Israel tengah jadi buah bibir saat ini. Salah satu kontestan Piala Dunia U-20 2023 ditolak untuk main di Indonesia, yang notabene berstatus sebagai tuan rumah.
Gelombang penolakan ini hadir dari berbagai pihak. Mulai dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, hingga Gubernur Bali, Wayan Koster, menolak kehadiran Israel sebagai kontestan Piala Dunia U-20.
Namun, sejatinya Indonesia sudah memiliki aturan tersendiri, terkait kunjungan orang-orang asal Israel ke tanah air. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, tepatnya di Bab X. Bagaimana bunyinya?