Pelaku Pengeroyokan Wasit Tarkam Dihukum, Ada 4 Eks Liga 1

Jakarta, IDN Times - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah (Jateng) merilis hukuman terkait para pelaku pengeroyokan wasit di laga tarkam Piala Bupati Semarang. Empat di antaranya merupakan eks pemain Liga 1.
Dalam keterangan resminya, Komdis PSSI Jateng mengeluarkan 10 surat putusan, terkait tingkah laku buruk pemain, kegagalan panitia pelaksana pertandingan perihal menjaga ketertiban dan keamanan serta Askab dalam hal tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Total, ada delapan pemain, satu panpel, dan wasit sekaligus Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang yang terkena hukuman. Uniknya, empat di antaranya adalah eks pemain Liga 1.
1. Siapa saja eks pemain Liga 1 yang terkena hukuman?

Eks pemain Liga 1 yang kena hukum itu adalah Bayu Pradana, Ilham Zusril Mahendra, Heri Susanto, dan Komarudin. Bayu dan Ilham adalah eks Barito Putera, Heri adalah eks Persita Tangerang, sedangkan Komarudin adalah eks Persikabo 1973.
Bayu dan Heri mendapatkan sanksi paling berat. Bayu dilarang bermain di kompetisi resmi PSSI selama enam bulan dan denda Rp50 juta. Sedangkan, Heri kena sanksi larangan main lima bulan dan denda Rp30 juta.
2. Wasit cum Ketua Askab Semarang juga kena hukuman berat

Hadi Suroso, wasit di Piala Bupati Semarang cum Askab Semarang juga kena hukuman yang tidak kalah berat. Dia dilarang menjadi perangkat pertandingan sepak bola yang berada dalam naungan PSSI seumur hidup.
Tidak cuma itu, Hadi juga mendapatkan teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang. Memang, sempat ada dugaan yang menyebut dia adalah wasit mafia di Semarang,
3. Sanksi sudah sesuai Kode Disiplin PSSI

Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng Ismu Puruhito mengungkapkan sanksi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI. Ini juga jadi langkah tegas Asprov untuk menciptakan sepak bola yang aman dan fair play di Jateng.
"Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab" ujar Ismu.
Berikut daftar lengkap hukuman dari Komdis PSSI Jateng untuk para pelaku pengeroyokan wasit di Piala Bupati Semarang, juga untuk wasitnya sendiri
1. Sdr. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-
2. Sdr. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-
3. Sdr. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-
4. Sdr. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
5. Sdr. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
6. Sdr. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
7. Sdr. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
8. Sdr. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
9. Sdr. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Keputusan : Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
10. Sdr. Hadi Suroso ( Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang )
Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.