Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Simulasi Taksiran Pajak dan Bea Masuk iPhone Duo di Indonesia
iPhone Duo (apple.com)
  • Apple belum mengumumkan harga dan jadwal pre-order iPhone Duo di Indonesia; perangkat lipat pertamanya dibanderol mulai 1.999 dolar AS di pasar global.
  • Simulasi memakai kurs Rp16.500 per dolar, nilai dasar Rp32,98 juta, asumsi bea masuk 10 persen, PPN efektif 11 persen, serta PPh Pasal 22 sebesar 2,5 persen.
  • Total seluruh komponen simulasi mencapai sekitar Rp41,18 juta, tetapi bukan harga retail resmi karena tarif, nilai pabean, kurs, distribusi, dan strategi harga masih dapat berubah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Apple belum mengumumkan harga resmi maupun jadwal pre-order iPhone Duo untuk pasar Indonesia. Di pasar global, smartphone lipat tersebut dibanderol mulai 1.999 dolar Amerika Serikat. Lantas, jika harga global itu dijadikan titik awal perhitungan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22, berapa gambaran nilai iPhone Duo ketika masuk ke Indonesia?

Perhitungan ini menarik karena belum ada harga resmi yang bisa dijadikan patokan bagi calon pembeli di Tanah Air. Simulasi berikut menggunakan harga global iPhone Duo sebagai dasar, lalu memasukkan sejumlah komponen pungutan impor berdasarkan asumsi yang telah ditentukan. Hasilnya bukan harga resmi Apple Indonesia, melainkan gambaran nilai barang dan pungutan dalam skenario perhitungan.

1. Harga global iPhone Duo dibanderol mulai 1.999 dolar Amerika Serikat

iPhone Duo (apple.com)

Apple memperkenalkan iPhone Duo sebagai iPhone lipat pertamanya pada 9 September 2026. Perangkat tersebut memiliki harga awal 1.999 dolar Amerika Serikat untuk pasar global. iPhone Duo menjadi salah satu produk utama yang diperkenalkan Apple dalam acara Surprise and Shine.

Harga global tersebut belum bisa langsung dianggap sebagai harga ketika perangkat masuk ke Indonesia. Ada sejumlah komponen yang dapat memengaruhi nilai impor, termasuk bea masuk dan pajak. Karena harga resmi Indonesia belum tersedia, perhitungan berikut digunakan sebagai simulasi untuk memberikan gambaran kepada calon pembeli.

2. Apakah iPhone Duo termasuk barang mewah?

Pengguna iPhone Duo dapat memindahkan aplikasi ke salah satu sisi layar dalam dan meluncurkan aplikasi kedua di sisi lain untuk multitasking Split View (apple.com)

Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa iPhone Duo otomatis terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena harganya mencapai hampir 2.000 dolar Amerika Serikat. Berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2020, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor mencakup sejumlah kategori, seperti hunian mewah, pesawat udara, senjata, dan kapal pesiar. Ketentuan mengenai kelompok barang tersebut dapat dilihat melalui dokumen resmi PP Nomor 61 Tahun 2020.

Artinya, harga iPhone Duo yang tinggi tidak serta-merta membuat perangkat tersebut terkena PPnBM. Dalam simulasi ini, angka 11 persen juga bukan tarif PPnBM, melainkan beban efektif PPN untuk barang yang tidak tergolong mewah. Angka tersebut diperoleh dari tarif PPN 12 persen dikalikan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12, sebagaimana mekanisme yang dijelaskan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

3. Asumsi simulasi pajak iPhone Duo

penampilan visual iPhone Duo (apple.com)

Agar perhitungannya mudah dipahami, simulasi ini menggunakan harga global iPhone Duo sebesar 1.999 dolar Amerika Serikat dan asumsi kurs Rp16.500 per dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut menghasilkan harga dasar sekitar Rp32,98 juta sebelum memasukkan pungutan impor. Sementara itu, bea masuk 10 persen dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5 persen digunakan sebagai asumsi simulasi, bukan tarif resmi yang sudah ditetapkan khusus untuk iPhone Duo.

Tarif bea masuk sebenarnya bergantung pada klasifikasi barang atau kode HS (Harmonized System) yang berlaku saat impor. Selain itu, nilai pabean dalam penghitungan resmi tidak selalu hanya berupa harga barang, karena dapat memperhitungkan komponen tertentu, seperti biaya pengangkutan dan asuransi, sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, angka Rp32.983.500 dalam artikel ini bukan penetapan nilai pabean resmi, melainkan nilai dasar simulasi

Asumsi simulasi pajak iPhone Duo

Komponen

Asumsi simulasi

Harga iPhone Duo

1.999 dolar Amerika Serikat

Kurs

Rp16.500

Nilai dasar

Rp32.983.500

bea masuk

10%*

PPN efektif

12% × 11/12

PPh Pasal 22

2,5%*

arif bea masuk dan PPh Pasal 22 di atas digunakan sebagai asumsi

Langkah pertama adalah mengubah harga global iPhone Duo ke rupiah. Jika harga 1.999 dolar Amerika Serikat menggunakan kurs asumsi Rp16.500 per dolar Amerika Serikat, nilai barang dalam simulasi menjadi Rp32.983.500. Angka ini digunakan sebagai titik awal untuk menghitung komponen pungutan berikutnya.

1.999 × Rp16.500 = Rp32.983.500

Dalam simulasi sederhana ini, Rp32.983.500 digunakan sebagai nilai dasar atau nilai barang sebelum pungutan. Perhitungan tersebut belum memasukkan bea masuk dan komponen pungutan lainnya.

Tahap berikutnya adalah menghitung bea masuk. Karena artikel ini menggunakan asumsi bea masuk sebesar 10 persen, pungutannya dihitung dari nilai dasar yang telah diperoleh sebelumnya. Tarif tersebut perlu dipahami sebagai angka ilustrasi untuk kebutuhan simulasi.

Rp32.983.500 × 10% = Rp3.298.350

Nilai Rp3.298.350 merupakan besaran bea masuk dalam simulasi. Angka 10 persen tersebut bukan berarti iPhone Duo secara resmi telah ditetapkan memiliki tarif bea masuk sebesar 10 persen, karena tarif sebenarnya bergantung pada klasifikasi atau kode HS barang yang berlaku.

Setelah nilai dasar ditambah bea masuk, diperoleh nilai Rp36.281.850. Angka ini kemudian digunakan sebagai dasar penyederhanaan dalam simulasi penghitungan PPN dan PPh Pasal 22.

Rp32.983.500 + Rp3.298.350 = Rp36.281.850

Tahap berikutnya adalah menghitung PPN. Untuk barang yang tidak tergolong mewah, mekanisme PPN menggunakan tarif 12 persen atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari nilai yang menjadi dasar penghitungan. Secara efektif, mekanisme tersebut menghasilkan beban PPN sebesar 11 persen. Dalam simulasi ini, nilai setelah bea masuk adalah Rp36.281.850. Maka, perhitungannya menjadi:

Rp36.281.850 × 12% × 11/12 = Rp3.991.003,5

Jika dibulatkan ke rupiah terdekat, hasilnya menjadi Rp3.991.004. Angka tersebut merupakan estimasi PPN dalam skenario simulasi, bukan PPnBM. Jika nilai setelah bea masuk digabungkan dengan estimasi PPN, diperoleh total sementara sebesar Rp40.272.854. Perhitungan ini masih belum memasukkan PPh Pasal 22.

Rp36.281.850 + Rp3.991.004 = Rp40.272.854

Komponen berikutnya adalah PPh Pasal 22 atas kegiatan impor. Dalam skenario ini, digunakan asumsi tarif 2,5 persen untuk importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), dengan catatan bahwa tarif aktual bergantung pada ketentuan dan kondisi importasi yang berlaku. Ketentuan PPh Pasal 22 impor dapat berubah, sehingga tarif ini perlu diverifikasi kembali terhadap aturan yang berlaku saat perangkat benar-benar diimpor.

Secara sederhana, dasar penghitungan PPh Pasal 22 impor dalam simulasi ini berasal dari nilai dasar ditambah bea masuk. Nilai barang sebesar Rp32.983.500 ditambahkan bea masuk sebesar Rp3.298.350 sehingga diperoleh Rp36.281.850.

Nilai dasar + Bea Masuk = Rp32.983.500 + Rp3.298.350 = Rp36.281.850

Selanjutnya, PPh Pasal 22 dihitung menggunakan tarif 2,5 persen:

Rp36.281.850 × 2,5% = Rp907.046,25

Jika dibulatkan ke rupiah terdekat, hasilnya menjadi Rp907.046. Artinya, Rp36.281.850 merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 22 dalam simulasi, sedangkan Rp907.046 merupakan pungutan PPh Pasal 22 dalam skenario tersebut.

PPh Pasal 22 juga tidak serta-merta berarti seluruh Rp907.046 menjadi tambahan harga yang ditanggung konsumen. Pajak tersebut merupakan mekanisme pemungutan atas kegiatan impor dan dalam kondisi tertentu dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

4. Berapa hasil simulasi nilai iPhone Duo setelah pajak?

iPhone Duo (apple.com)

Setelah seluruh komponen dihitung, kita bisa melihat gambaran nilai iPhone Duo berdasarkan asumsi yang digunakan. Harga awal sebesar Rp32,98 juta kemudian bertambah setelah memasukkan bea masuk dan PPN. Sementara itu, PPh Pasal 22 ditampilkan sebagai komponen pungutan impor tersendiri.

Simulasi harga iPhone Duo di Indonesia

Komponen

Nilai simulasi

Nilai dasar simulasi

Rp32.983.500

Bea masuk 10%

Rp3.298.350

Nilai dasar + bea masuk

Rp36.281.850

PPN efektif 11%

Rp3.991.004

PPh Pasal 22 dalam skenario API

Rp907.046

Total jika seluruh komponen dijumlahkan

Rp41.179.900

Data perhitungan merupakan taksiran dan asumsi simulasi

Berdasarkan perhitungan tersebut, total simulasi jika seluruh komponen dijumlahkan mencapai sekitar Rp41,18 juta. Angka ini diperoleh dari kurs Rp16.500 per dolar Amerika Serikat, asumsi bea masuk 10 persen, PPN efektif 11 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5 persen. Namun, angka Rp41,18 juta bukan harga retail resmi iPhone Duo di Indonesia. Angka tersebut merupakan total komponen dalam skenario simulasi, termasuk PPh Pasal 22, sehingga tidak otomatis menggambarkan nominal yang harus dibayar konsumen ketika membeli perangkat di toko.

Sebagai pembanding, jika hanya menjumlahkan nilai dasar, bea masuk, dan PPN, hasilnya sekitar Rp40,27 juta. Sementara itu, PPh Pasal 22 sebesar Rp907.046 ditampilkan sebagai pungutan tersendiri yang dalam kondisi tertentu dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Selain itu, nilai sebenarnya dapat dipengaruhi oleh nilai pabean yang memperhitungkan komponen sesuai ketentuan, kurs yang berlaku, klasifikasi tarif barang, biaya pengiriman dan asuransi, distribusi, margin distributor atau retailer, serta strategi harga Apple untuk pasar Indonesia. Harga resmi iPhone Duo di Tanah Air tetap perlu menunggu pengumuman Apple.

Dengan demikian, iPhone Duo memang berpotensi menjadi salah satu iPhone termahal ketika masuk ke pasar Indonesia. Namun, angka Rp41,18 juta sebaiknya dipahami sebagai hasil simulasi berdasarkan asumsi, bukan prediksi pasti harga jual perangkat. Untuk mengetahui berapa harga resminya setelah memperhitungkan faktor kurs, pajak, distribusi, dan strategi pasar Indonesia, kita masih perlu menunggu pengumuman resmi Apple.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article