Perebutan frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz memasuki babak baru setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merampungkan tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026. Proses seleksi ini mencakup lelang harga (e-Auction) yang digelar pada 7 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan tahapan pemilihan blok pita frekuensi radio pada 8-10 Juli 2026. Hasil seleksi tersebut menjadi salah satu momen penting bagi industri telekomunikasi nasional karena akan menentukan arah pengembangan jaringan seluler Indonesia selama satu dekade ke depan. Spektrum yang diperebutkan para operator ini juga akan menjadi fondasi bagi perluasan layanan 4G dan percepatan implementasi jaringan 5G di berbagai wilayah Indonesia.
Lelang ini menjadi perhatian besar karena diikuti oleh tiga operator seluler terbesar di Indonesia, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Seleksi. Keberadaan dua regulasi tersebut menjadi dasar hukum sekaligus memastikan seluruh tahapan seleksi, mulai dari lelang harga hingga penetapan hasil, berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, mengapa frekuensi 700 MHz menjadi "harta karun" yang diperebutkan para operator?
