Kita semua mengakui bahwa AI punya potensi besar untuk membantu perkembangan umat manusia. Di zaman sekarang, bahkan ada banyak AI yang bisa membuat karya, mulai dari "karya seni" hingga aplikasi dan temuan-temuan lainnya.
Namun sejauh ini payung hukum mengenai artificial intelligence atau AI sebagai sebuah sistem yang bisa menciptakan karya masih terus berlanjut.
Terbaru, Kantor Paten dan Merk Dagang Amerika Serikat atau (United States Patent and Trademark Office/USPTO) mengeluarkan sebuah panduan mengenai cara menangani permohonan paten atau hak cipta yang melibatkan sistem kecerdasan buatan atau AI.