Pengertian penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasrakan kesamaan hak.
Berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), sebanyak 2,45% penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas di tahun 2012.
Berbeda dari kebanyakan orang, para penyandang disabilitas kerap mengalami hambatan di dalam melakukan aktivitas mereka sehari-hari. Permasalahan tersebut ternyata direspon oleh beberapa penemu untuk bisa menciptakan teknologi yang dapat menunjang kehidupan mereka sehari-hari.
Berikut ini adalah 10 penemuan yang diciptakan khusus untuk para penyandang disabilitas. Apakah ada di Indonesia?