Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi registrasi kartu 3 (pexels.com/John-Mark Smith)

Pengguna kartu perdana wajib melakukan registrasi. Aturan ini berlaku untuk semua kartu perdana, termasuk kartu 3. 

Kamu yang menggunakan kartu 3 bisa melakukan registrasi dengan tiga cara, yakni melalui SMS, website, atau telepon. Pilih salah satu cara termudah menurutmu.

Nah, bagaimana cara registrasi kartu 3 lewat SMS, website dan telepon? Berikut panduan lengkapnya.

1. Lewat SMS

ilustrasi kirim SMS (unsplash.com/Ana Bernardo)

Sebelum menerapkan cara registrasi kartu 3 lewat SMS, website dan telepon. Siapkan syarat registrasinya dulu, Guys.

Penting diketahui, syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan syarat Warga Negara Asing (WNA) asing, lho.

Jika tergolong WNI, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau WNA, siapkan data seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (paspor KITAP).

Setelah semua data disiapkan, lakukan registrasi kartu 3 baru lewat SMS berikut:

  1. Buka HP > masuk ke menu 'Kirim SMS'
  2. Ketik REG [spasi] NIK#Nomor Kartu Keluarga#
  3. Kirim SMS ke 4444.

Jika sudah memiliki kartu 3 tapi belum registrasi, ikuti langkah di atas. Namun, ganti "REG" dengan "ULANG". Selain itu, isi SMS dan nomor tujuannya sama.

2. Lewat website

Editorial Team

Tonton lebih seru di