Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan verifikasi wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelanggan baru sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, spam, dan berbagai kejahatan siber. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara nasional oleh seluruh operator seluler.
Cara Registrasi SIM Card Pakai Scan Wajah, Berlaku mulai 1 Juli 2026

Dalam proses registrasi, pelanggan tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga wajib menjalani verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas sesuai dengan data kependudukan. Registrasi dapat dilakukan melalui gerai resmi operator atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator. Selengkapnya cara registrasi SIM card pakai scan wajah dapat kamu cek di bawah ini.
1. Cara registrasi SIM card di gerai operator

Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tidak memiliki smartphone, mengalami kendala akses internet, atau berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan, dapat melakukan registrasi SIM card langsung di gerai resmi operator seluler. Seluruh proses pendaftaran akan dibantu oleh petugas hingga nomor berhasil diaktifkan. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi gerai resmi operator seluler.
Sampaikan nomor HP yang akan didaftarkan kepada petugas.
Petugas akan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan ke dalam sistem.
Petugas mengambil foto wajah menggunakan kamera yang telah disediakan.
Data NIK dan biometrik wajah dikirim ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk diverifikasi.
Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, nomor SIM card akan langsung aktif dan dapat digunakan.
Apabila verifikasi tidak berhasil, pelanggan harus memperbarui data kependudukan di Dukcapil sebelum mengulangi proses registrasi.
2. Cara registrasi SIM card lewat aplikasi atau website operator

Pelanggan juga dapat melakukan registrasi SIM card secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator seluler tanpa perlu datang ke gerai. Opsi ini menjadi alternatif yang lebih praktis karena seluruh proses registrasi dapat dilakukan langsung menggunakan smartphone. Berikut cara registrasinya:
Masukkan nomor HP yang akan didaftarkan.
Masukkan kode OTP yang dikirim oleh operator sebagai verifikasi awal.
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lakukan pemindaian wajah (face recognition) menggunakan kamera smartphone.
Sistem akan mencocokkan data biometrik wajah dan NIK dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika proses verifikasi data berhasil, nomor SIM card akan aktif secara otomatis.
Jika verifikasi gagal, perbarui data kependudukan di Dukcapil, lalu ulangi proses registrasi.
3. Standar keamanan registrasi SIM card berbasis biometrik

Untuk memastikan cara registrasi SIM card pakai scan wajah dan proses registrasinya berjalan dengan aman serta tidak disalahgunakan, pemerintah menetapkan sejumlah standar teknis melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Salah satu syaratnya adalah tingkat kecocokan wajah dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus mencapai minimal 95 persen. Sistem registrasi juga wajib didukung oleh kamera, basis data Dukcapil, serta algoritma pencocokan biometrik yang andal.
Selain itu, operator harus menyediakan fitur liveness detection untuk memastikan proses verifikasi dilakukan menggunakan wajah asli, bukan foto, video, atau media lain yang berpotensi digunakan untuk mengelabui sistem. Pemerintah pun mewajibkan operator menggunakan sistem anti-penipuan yang telah memenuhi sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3. Melalui penerapan standar tersebut, registrasi SIM card berbasis biometrik diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan identitas, penggunaan nomor telepon anonim, serta berbagai bentuk kejahatan digital.
Sebelum mengaktifkan nomor baru, pastikan data kependudukan telah valid agar proses registrasi SIM card berbasis biometrik dapat berjalan lancar mulai 1 Juli 2026. Jika kamu pada bulan Juli 2026 ingin melakukan registrasi SIM card, cara baru ini bisa kamu lakukan agar smartphone bisa dipakai dengan optimal.

![[QUIZ] Sistem Operasi Favoritmu Bisa Tunjukkan Gaya Kerjamu](https://image.idntimes.com/post/20250511/screenshot-2025-05-11-211509-729cf6c4f291ffce1d7960e8c2669322-8c8c5bbb891acc251e83335344dc8775.png)
















