Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Unreg Nomor yang Terdaftar di NIK untuk Semua Provider

ilustrasi seseorang scrolling sosmed (pexels.com/Los Muertos Crew)
ilustrasi seseorang scrolling sosmed (pexels.com/Los Muertos Crew)

Kamu mungkin pernah merasa bingung karena tidak bisa registrasi nomor baru karena NIK sudah terdaftar pada tiga nomor berbeda. Saat dicek pun ternyata justru menemukan nomor asing yang menggunakan NIK-mu. Hal itu tentu bikin panik, kan?

Namun, tak perlu khawatir, kali ini IDN Times coba membahas bagaimana cara unreg nomor yang terdaftar di NIK dari beberapa provider. Berikut uraia tutorialnya. 

Cara unreg nomor yang terdaftar di NIK

ilustrasi pria menggunakan gadget (freepik.com/nensuria)
ilustrasi pria menggunakan gadget (freepik.com/nensuria)

Tiap provider menerapkan cara berbeda untuk menghapus nomor yang sudah terdaftar di NIK. Namun, masing-masing caranya terbilang mudah diikuti karena hanya melalui SMS, dial up, hingga memanfaatkan situs resmi. Nah, berikut tutorial lengkapnya untuk masing-masing provider. 

Telkomsel

Melalui SMS

  1. Ketik UNREG#NIK
  2. Kirim SMS ke 4444

Melalui dial up

  1. Tekan *444#
  2. Pilih menu UNREG
  3. Masukkan 16 digit NIK kamu

Indosat Ooredoo (IM3)

Melalui SMS

  1. UNPAIR#NomorHandphone#
  2. Kirim ke 4444

Melalui dial up

  1. Tekan *123*4444#
  2. Pilih menu UNREG
  3. Ikuti petunjuk selanjutnya

XL Axiata dan AXIS

Melalui SMS

  1. UNREG#NomorHandphone#
  2. Kirim ke 4444

Melalui dial up

  1. Tekan *123*4444#
  2. Pilih opsi UNREG
  3. Ikuti panduan selanjutnya

Tri (3)

Melalui website

  1. Buka situs: https://registrasi.tri.co.id/unreg
  2. Masukkan nomor HP dan NIK
  3. Ikuti petunjuk sampai selesai

Smartfren

Melalui SMS

  1. UNREG#NomorHP#
  2. Kirim ke 4444

 

Satu NIK bisa untuk berapa nomor?

ilustrasi orang bermain gadget (pexels.com/Lisa Fotios)
ilustrasi orang bermain gadget (pexels.com/Lisa Fotios)

Merujuk pada aturan tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yakni Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) mestinya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar per operator seluler. Artinya, jika kamu menggunakan tiga operator berbeda, satu NIK bisa terdaftar hingga sembilan nomor (tiga nomor di masing-masing operator).

Jika ingin mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya pada operator yang sama, kamu harus melakukan registrasi melalui gerai resmi operator, bukan secara mandiri. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data dan meningkatkan keamanan pelanggan.

Itulah cara unreg nomor yang terdaftar di NIK untuk semua operator seluler di Indonesia. Proses ini bisa kamu lakukan sendiri dengan mudah, kok. Dengan begitu, kamu bisa mengatur kembali penggunaan NIK untuk registrasi nomor baru dan menjaga privasimu tetap aman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Zaki Narayan Satria
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us