Daftar Negara yang Sudah Mengatur Kuota Internet Tak Hangus

- Indonesia melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator menyediakan pilihan agar sisa kuota tetap aktif, dengan aturan teknis masih disiapkan pemerintah dan regulator.
- Bangladesh mewajibkan rollover kuota untuk pembelian paket sejenis sebelum masa aktif berakhir, sementara Nigeria telah menerapkannya sejak 2018 dengan tenggat perpanjangan berbeda tiap paket.
- Afrika Selatan akan mewajibkan rollover kuota, pulsa, dan SMS prabayar tanpa biaya tambahan mulai 23 Januari 2027, meski regulasinya sempat ditolak sejumlah operator.
Kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir telah lama menjadi keluhan konsumen di berbagai negara. Banyak pengguna merasa dirugikan karena masih memiliki sisa kuota yang telah dibayar, tetapi tidak lagi dapat digunakan setelah masa berlaku paket berakhir. Kondisi tersebut mendorong sejumlah regulator telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak konsumen. Beberapa negara bahkan telah mewajibkan operator menyediakan mekanisme agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan dalam kondisi tertentu.
Indonesia menjadi negara terbaru yang mengambil langkah ke arah yang sama melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Sebelum Indonesia, Bangladesh, Nigeria, dan Afrika Selatan telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa melalui regulator telekomunikasi masing-masing. Berikut rangkuman kebijakan yang diterapkan di sejumlah negara tersebut.
1. Indonesia bersiap menerapkan putusan MK tentang perlindungan sisa kuota

Indonesia menjadi negara terbaru yang memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Telekomunikasi dan menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Menurut MK, manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi, sehingga pengelolaan kuota internet tidak dapat semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial operator. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota yang belum digunakan merupakan hak milik pengguna yang tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam. Pemerintah dan operator tetap dapat menawarkan berbagai skema, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke layanan lain, kompensasi, hingga refund, sepanjang konsumen diberikan pilihan yang adil dan transparan. Selain itu, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, perlakuan terhadap sisa kuota, dan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota mereka.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut praktik penghangusan kuota secara sepihak dapat dikategorikan sebagai misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan karena umumnya didasarkan pada perjanjian baku yang tidak memberi ruang negosiasi kepada konsumen. Mahkamah menilai sisa kuota memiliki nilai ekonomi yang merupakan bagian dari hak milik pengguna jasa telekomunikasi sehingga wajib memperoleh perlindungan hukum. Ke depan, implementasi putusan tersebut masih menunggu penyusunan aturan teknis oleh pemerintah dan regulator agar mekanisme perlindungan sisa kuota dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh operator telekomunikasi.
2. Bangladesh wajibkan operator menyediakan paket dengan mekanisme kuota tidak hangus

Bangladesh menjadi salah satu negara yang lebih dahulu mengambil langkah untuk melindungi hak pengguna internet seluler. Regulator telekomunikasi setempat, Bangladesh Telecommunication Regulatory Commission (BTRC), menerbitkan arahan resmi pada 12 Januari 2025 yang mewajibkan operator memperkenalkan paket internet tanpa batas, baik dari sisi volume data maupun masa berlakunya, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dan daya beli konsumen. Kebijakan ini lahir setelah muncul keluhan bahwa banyak pelanggan tidak dapat menghabiskan kuota yang telah dibeli karena terbatas oleh masa aktif paket.
Melalui arahan tersebut, BTRC juga mengizinkan operator menawarkan paket internet dengan masa berlaku terbatas. Namun, sisa kuota pelanggan wajib dapat dipindahkan ke paket baru apabila pelanggan membeli kembali paket dalam kategori yang sama sebelum masa berlakunya berakhir. Melalui mekanisme tersebut, pelanggan tidak lagi langsung kehilangan kuota yang belum digunakan selama memenuhi ketentuan perpanjangan paket.
Tidak hanya mengatur mekanisme rollover kuota, BTRC juga melakukan sejumlah perubahan lain pada industri telekomunikasi. Regulator menghapus batas maksimal 40 jenis paket internet yang sebelumnya boleh dijual operator, melarang penjualan paket data pada pukul 00:00 hingga 06:00 waktu setempat, dan mendorong pemberian kuota gratis sebesar 200 MB setiap bulan kepada seluruh nomor aktif untuk memperluas inklusi digital. Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah operator, termasuk Banglalink dan Robi Axiata, yang menilai aturan baru dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.
3. Afrika Selatan revisi aturan demi memperkuat hak konsumen

Afrika Selatan sebenarnya telah memiliki dasar regulasi mengenai hak pelanggan telekomunikasi melalui End-User and Subscriber Service Charter Regulations yang diterbitkan pada 2016. Namun, Independent Communications Authority of South Africa (ICASA) menilai aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap pelanggan prabayar, khususnya terkait hangusnya kuota internet. Karena itu, regulator mulai mengkaji ulang regulasi tersebut sejak Februari 2024 sebagai bagian dari upaya memperkuat hak konsumen.
Proses revisi berlangsung cukup panjang dan sempat menghadapi penolakan dari pelaku industri. Pada Oktober 2024, MTN South Africa menyebut usulan aturan baru sebagai bentuk regulatory overreach atau campur tangan regulator yang dinilai terlalu jauh terhadap model bisnis operator. Penolakan juga berlanjut hingga Januari 2026, ketika MTN bersama Vodacom meminta ICASA melakukan kajian dampak regulasi sebelum aturan baru diberlakukan.
Meski mendapat penolakan dari operator, ICASA tetap melanjutkan proses revisi dan menggazetkan End-User and Subscriber Service Charter Amendment Regulations 2025 pada 23 Januari 2026. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2027 dan mewajibkan operator menggulirkan sisa kuota internet, pulsa suara, serta SMS prabayar ke periode berikutnya tanpa biaya tambahan, dengan sejumlah pengecualian untuk paket tertentu. Langkah ini menjadi salah satu reformasi terbesar di sektor telekomunikasi Afrika Selatan dalam memperkuat perlindungan konsumen.
4. Nigeria sudah terapkan aturan rollover kuota sejak 2018

Nigeria menjadi salah satu negara pertama di Afrika yang mewajibkan operator memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota internet. Nigerian Communications Commission (NCC) mengeluarkan arahan resmi pada 27 April 2018 yang mewajibkan operator menerapkan mekanisme data rollover apabila pelanggan memperpanjang paket dalam jangka waktu tertentu. Aturan tersebut bertujuan agar pelanggan tidak langsung kehilangan kuota yang telah dibayar ketika masa aktif paket berakhir.
Dalam kebijakan tersebut, pelanggan paket harian diberikan masa tenggang satu hari untuk memperbarui paket agar sisa kuota dapat dipindahkan ke periode berikutnya. Sementara itu, paket dengan masa berlaku lebih dari satu hari hingga kurang dari 30 hari memperoleh masa tenggang tiga hari, sedangkan pelanggan paket bulanan memiliki waktu hingga tujuh hari untuk melakukan pembaruan. Selama perpanjangan dilakukan sesuai tenggat yang ditetapkan NCC, sisa kuota akan tetap tersedia pada siklus berikutnya.
Meski telah diterapkan selama lebih dari tujuh tahun, sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut masih perlu diperbarui. Pada Mei 2026, organisasi pemuda Nigeria atau National Youth Council of Nigeria (NYCN) mendesak pemerintah memperpanjang masa berlaku data hingga minimal 365 hari. Mereka bahkan membandingkan Nigeria dengan Afrika Selatan dan India yang dinilai mulai mengembangkan perlindungan lebih luas bagi pengguna layanan internet prabayar.
Langkah yang ditempuh Bangladesh, Nigeria, dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet mulai menjadi perhatian regulator di berbagai negara. Meskipun mekanisme yang diterapkan berbeda-beda, tujuan utamanya sama, yakni memastikan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan tidak hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Pendekatan tersebut mencerminkan perubahan cara pandang bahwa kuota internet merupakan hak konsumen yang perlu memperoleh perlindungan.
Sementara itu, Indonesia baru memasuki tahap awal melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan bagi penyusunan aturan pelaksana. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan putusan tersebut ke dalam regulasi teknis yang memberikan kepastian bagi operator maupun pelanggan. Apabila aturan turunannya berhasil diterapkan secara efektif, Indonesia akan menyusul negara-negara yang lebih dahulu memiliki mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet.





















