Rekening bank atau dompet elektronik milik orang lain menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam transaksi judi online. Penggunaan rekening tersebut membuat aliran dana menjadi lebih sulit ditelusuri karena nama yang tercatat sebagai pemilik rekening belum tentu merupakan orang yang mengendalikan atau menerima manfaat dari transaksi. Ketika rekening tersebut kemudian ditemukan berisi dana yang berkaitan dengan judi online, muncul pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya dapat dimintai pertanggungjawaban dan apakah aset di dalamnya dapat dirampas.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Mengutip situs resmi DPR RI (2/9/2026), judi online memang belum masuk dalam 13 jenis tindak pidana yang saat ini tercantum dalam draf. Namun, Komisi III DPR menyatakan daftar tersebut belum final dan masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah. Jika judi online nantinya dimasukkan, persoalan rekening milik pihak lain akan menjadi salah satu tantangan yang perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang jelas.
