Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Judi Online Pakai Rekening Orang Lain, Bisakah Asetnya Dirampas?

Judi Online Pakai Rekening Orang Lain, Bisakah Asetnya Dirampas?
ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)
  • Rekening pihak ketiga kerap dipakai menyamarkan dana judi online; PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli digunakan untuk deposit pada 2024.
  • Rekening yang terhubung transaksi mencurigakan tidak otomatis dirampas. Penelusuran pengendali, sumber dana, tujuan transaksi, serta pengetahuan pemilik diperlukan untuk membedakan pelaku dan korban penyalahgunaan.
  • Aset terkait judi online sudah dapat ditangani melalui perkara pencucian uang. RUU Perampasan Aset masih dibahas, sementara pembuktian asal dana dan perlindungan pemilik sah menjadi tantangan utama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Rekening bank atau dompet elektronik milik orang lain menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam transaksi judi online. Penggunaan rekening tersebut membuat aliran dana menjadi lebih sulit ditelusuri karena nama yang tercatat sebagai pemilik rekening belum tentu merupakan orang yang mengendalikan atau menerima manfaat dari transaksi. Ketika rekening tersebut kemudian ditemukan berisi dana yang berkaitan dengan judi online, muncul pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya dapat dimintai pertanggungjawaban dan apakah aset di dalamnya dapat dirampas.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Mengutip situs resmi DPR RI (2/9/2026), judi online memang belum masuk dalam 13 jenis tindak pidana yang saat ini tercantum dalam draf. Namun, Komisi III DPR menyatakan daftar tersebut belum final dan masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah. Jika judi online nantinya dimasukkan, persoalan rekening milik pihak lain akan menjadi salah satu tantangan yang perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang jelas.

  1. 1. Penggunaan rekening orang lain sudah menjadi modus

    ilustrasi menekan nomor PIN pada mesin ATM
    ilustrasi menekan nomor PIN pada mesin ATM (unsplash.com/Eduardo Soares)

    Penggunaan rekening milik pihak lain bukan sekadar kemungkinan dalam praktik judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. PPATK juga menemukan rekening milik orang lain digunakan untuk menampung hasil berbagai tindak pidana, sehingga kepemilikan rekening tidak selalu menggambarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan transaksi.

    Modus tersebut dapat membuat identitas pemilik rekening berbeda dari orang yang sebenarnya mengendalikan transaksi. Dalam analisisnya, PPATK juga menyebut penggunaan rekening pihak lain atau proxy account sebagai salah satu modus yang ditemukan dalam pencucian uang terkait judi online. Rekening dormant (rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksI) yang diambil alih dan penggunaan identitas tidak autentik juga dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan pergerakan dana dan melewati proses verifikasi.

    Masalah menjadi lebih rumit ketika rekening tersebut memang milik seseorang yang tidak mengetahui bahwa akunnya digunakan untuk aktivitas ilegal. Dalam kondisi seperti itu, nama yang tercantum pada rekening saja tidak cukup untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas dana yang berada di dalamnya. Penelusuran terhadap pihak yang mengendalikan rekening, sumber dana, tujuan transaksi, serta hubungan antara pemilik rekening dan pelaku menjadi penting untuk menentukan status aset tersebut.

  2. 2. Menemukan rekening yang pernah mengirim dana mencurigakan tidak otomatis berarti aset bisa dirampas

    3 digit angka yang tertera pada kartu
    ilustrasi 3 digit angka yang tertera pada kartu (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

    Menemukan rekening yang pernah menerima atau mengirim dana mencurigakan tidak otomatis berarti seluruh aset di dalamnya dapat dirampas. Dalam penegakan hukum, terdapat perbedaan antara penghentian sementara transaksi, penyitaan, dan perampasan aset. Masing-masing tindakan memiliki dasar, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu proses yang sama.

    PPATK sendiri menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi bukan merupakan bentuk hukuman atau penghapusan hak nasabah atas dana yang dimilikinya. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah rekening digunakan lebih lanjut sembari dilakukan proses analisis dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, rekening yang dihentikan sementara transaksinya tidak serta-merta membuat seluruh dana di dalamnya berubah menjadi aset yang dapat dikuasai negara.

    Dalam konteks RUU Perampasan Aset, persoalan tersebut menjadi semakin penting jika judi online nantinya masuk sebagai salah satu tindak pidana sasaran. Aturan yang dibuat harus dapat membedakan antara pelaku, pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana, orang yang sengaja menyediakan rekening, serta pemilik rekening yang tidak mengetahui adanya penyalahgunaan. Tanpa pembedaan tersebut, mekanisme perampasan aset berisiko menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan terhadap rekening milik pihak ketiga.

  3. 3. Situasinya justru berbeda apabila pemilik rekening sengaja meminjamkan

    Ilustrasi kode QR berbentuk pola kotak hitam putih sebagai simbol pemindaian dan akses informasi digital.
    ilustrasi QR code (freepik.com/freepik)

    Situasinya tentu berbeda apabila pemilik rekening mengetahui dan sengaja memberikan akses kepada pihak lain untuk digunakan dalam aktivitas ilegal. Dalam kondisi tersebut, rekening pihak ketiga dapat menjadi bagian dari upaya menyamarkan asal-usul dan pergerakan dana hasil tindak pidana. Penelusuran terhadap komunikasi, pola transaksi, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan manfaat ekonomi yang diterima dapat menjadi bagian dari proses untuk mengetahui peran masing-masing.

    PPATK menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk menyamarkan transaksi judi online, mulai dari jual beli rekening hingga penggunaan rekening proxy. Pada 2025, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp286,84 triliun melalui sekitar 422,1 juta transaksi. Pada periode yang sama, sekitar 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit melalui berbagai kanal, termasuk perbankan, dompet elektronik (e-wallet), dan QRIS.

    Besarnya transaksi tersebut menunjukkan bahwa rekening menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem keuangan judi online. Bahkan ketika nilai perputaran dana mengalami perubahan, pola transaksi yang tersebar di banyak rekening tetap membuat penelusuran aliran dana menjadi pekerjaan yang kompleks. Karena itu, efektivitas pemberantasan judi online tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menemukan situs atau pelakunya, tetapi juga kemampuan mengikuti jejak uang hingga pihak yang memperoleh manfaat sebenarnya.

  4. 4. Aset judi online sudah bisa diproses

    ilustrasi menggunakan smartphone
    ilustrasi menggunakan smartphone (unsplash.com/Swello)

    Penanganan aset yang berkaitan dengan judi online sebenarnya tidak sepenuhnya menunggu lahirnya RUU Perampasan Aset. Instrumen hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang telah digunakan dalam sejumlah perkara yang memiliki keterkaitan dengan judi online. Mengutip situs Humas Polri pada Maret 2026, PPATK 2026 melaporkan keterlibatannya dalam proses penanganan aset perkara perjudian online yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

    Dalam laporan tersebut, PPATK menyebut telah menyerahkan 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada penyidik Bareskrim Polri. Dari laporan tersebut, terdapat 27 laporan polisi yang diikuti penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening dengan nilai sekitar Rp255,7 miliar. Dalam proses penanganannya, tercatat pula nilai sita sekitar Rp142 miliar yang berasal dari 359 rekening.

    Fakta tersebut menunjukkan bahwa negara sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menelusuri dan menangani aset yang diduga berkaitan dengan judi online melalui perkara yang memenuhi unsur pidana tertentu. RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat kerangka hukum tersebut, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada rumusan mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Persoalan rekening pihak lain menjadi salah satu contoh mengapa aturan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar penegakan hukum tetap efektif sekaligus memberikan perlindungan bagi pihak yang tidak terlibat.

  5. 5. Tantangan terbesarnya ada pada pembuktian

    ilustrasi menggunakan kartu kredit untuk belanja
    ilustrasi menggunakan kartu kredit untuk belanja (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

    Kasus rekening orang lain memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya persoalan menemukan uang, tetapi juga menentukan siapa yang sebenarnya berada di balik uang tersebut. Nama yang tercantum sebagai pemilik rekening dapat menjadi petunjuk awal, tetapi belum tentu menunjukkan pengendali transaksi maupun penerima manfaat sebenarnya. Semakin banyak rekening pihak ketiga yang digunakan, semakin kompleks pula hubungan antara identitas pemilik rekening, pelaku, dan sumber dana yang harus dibuktikan.

    Di sisi lain, negara tetap membutuhkan mekanisme yang efektif agar rekening milik pihak yang sengaja menjadi perantara tidak dapat digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap pemilik rekening yang tidak bersalah menjadi tantangan penting dalam penyusunan aturan perampasan aset. Artinya, keberadaan nama seseorang dalam sebuah rekening tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan bahwa seluruh aset di dalamnya merupakan hasil tindak pidana.

    DPR sendiri menyatakan 13 tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset masih dapat bertambah atau berkurang selama proses pembahasan bersama pemerintah. Jika judi online akhirnya dimasukkan, persoalan rekening pihak ketiga seharusnya ikut diperjelas, mulai dari kapan aset dapat diblokir, kapan dapat disita, hingga kapan aset dapat dirampas. Pada akhirnya, tantangannya bukan hanya bagaimana negara mengambil kembali uang hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan uang tersebut benar-benar berasal dari tindak pidana dan tidak merugikan pemilik aset yang sah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More