Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) melakukan klarifikasi terkait wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," kata Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni yang dikutip dari situs resmi.