“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Alexander.
Komdigi: Aplikasi Mata Elang Diduga Jual Data Nasabah Kendaraan

- Komdigi meminta Google menghapus aplikasi mata elang yang diduga jual data nasabah kendaraan.
- Aplikasi seperti BESTMATEL membantu debt collector mencari kendaraan kredit bermasalah secara real-time melalui database perusahaan leasing.
- Proses penanganan aplikasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dengan koordinasi instansi pengawas sektor dan platform digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta Google menghapus aplikasi yang dimanfaatkan oleh para debt collector atau mata elang. Pasalnya ada dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.
Hingga saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Kenapa diblokir?
Dijelaskan oleh Komdigi bahwa aplikasi mata elang (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Perlindungan terhadap masyarakat

Lebih lanjut dijelaskan bahawa aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Dirjen Alexander.


















