Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi: Aplikasi Mata Elang Diduga Jual Data Nasabah Kendaraan

ilustrasi aplikasi langganan (unsplash.com/RobHampson)
ilustrasi aplikasi di Google Play Store (unsplash.com/RobHampson)
Intinya sih...
  • Komdigi meminta Google menghapus aplikasi mata elang yang diduga jual data nasabah kendaraan.
  • Aplikasi seperti BESTMATEL membantu debt collector mencari kendaraan kredit bermasalah secara real-time melalui database perusahaan leasing.
  • Proses penanganan aplikasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dengan koordinasi instansi pengawas sektor dan platform digital.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta Google menghapus aplikasi yang dimanfaatkan oleh para debt collector atau mata elang. Pasalnya ada dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Kenapa diblokir?

Dijelaskan oleh Komdigi bahwa aplikasi mata elang (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Alexander.

Perlindungan terhadap masyarakat

PXL_20251002_092711867.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Lebih lanjut dijelaskan bahawa aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Dirjen Alexander.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us

Latest in Tech

See More

Garmin: Tren Olahraga 2025 dan Prediksi Tahun Depan

20 Des 2025, 22:11 WIBTech