Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia akan memperkuat ekosistem daripada aturan yang mewajibkan operator seluler menerapkan pendaftaran biometrik wajah bagi masyarakat yang ingin menggunakan nomor HP baru.
Penguatan implementasi registrasi biometrik dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
