“Masih ada yang mau coba-coba gitu, ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dalam rilis resmi.
Komdigi Temukan Pelanggaran Registrasi SIM, Pakai Wajah Pemilik Konter

- Komdigi menemukan penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, di mana oknum penjual memakai wajah sendiri untuk aktivasi sebelum menjual kartu ke pelanggan.
- Dirjen Edwin menegaskan penggunaan biometrik wajah orang lain dilarang karena membuat data kepemilikan kartu tidak sesuai dan merugikan pelanggan.
- Aturan registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah resmi berlaku 1 Juli 2026, bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor HP oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menemukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual.
Meski seluruh operator telah menerapkan registrasi menggunakan pengenalan wajah, masih ada oknum yang mengaktifkan nomor HP baru menggunakan biometrik miliknya sebelum dijual kepada pelanggan.
Registrasi tidak boleh gunakan wajah orang lain
Praktik penggunaan biometrik wajah penjual, menurut Edwin tidak boleh dilakukan karena pemilik telah menggunakan data orang lain sehingga kartu SIM baru itu tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya.
“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” ujarnya.
Dirjen Edwin menggarisbawahi bahwa implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama oleh semua pihak agar dapat berjalan secara transparan dan benar.
Pengecekan di lapangan menunjukkan sudah banyak pihak yang taat terhadap aturan registrasi biometrik.
Komdigi harap semua patuhi regulasi biometrik

Dirjen Edwin berharap agar para pihak yang belum patuh dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan regulasi kartu SIM.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” imbuhnya.
Aturan registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, yang sudah diuji coba sejak awal tahun ini oleh Komdigi dan semua operator seluler. Hal ini dilakukan guna mencegah nomor HP digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.




















