Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa saat ini ada total 19 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah melakukan asesmen mandiri berkaitan dengan profil risiko daripada platformnya. Sehingga totalnya hampir 80 platform.
Self-assessment ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang membuat perusahaan harus mengidentifikasi platform-nya sendiri, apakah mereka masuk dalam kategori berisiko tinggi atau berisiko rendah.
