Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkomdigi Meutya Sampaikan Baru 80 Platform yang Patuhi PP TUNAS
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
  • Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa baru sekitar 80 platform digital yang telah melakukan asesmen mandiri sesuai PP TUNAS terkait perlindungan anak di ruang digital.
  • Delapan platform besar seperti YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox dikategorikan berisiko tinggi dan wajib membatasi pengguna di bawah 16 tahun.
  • Pemerintah menilai risiko tiap platform berdasarkan konten, interaksi pengguna, serta potensi kecanduan dan kesehatan; berbeda dengan Australia yang menerapkan pemblokiran total tanpa analisis risiko.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa saat ini ada total 19 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah melakukan asesmen mandiri berkaitan dengan profil risiko daripada platformnya. Sehingga totalnya hampir 80 platform.

Self-assessment ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang membuat perusahaan harus mengidentifikasi platform-nya sendiri, apakah mereka masuk dalam kategori berisiko tinggi atau berisiko rendah.

Peringatan Komdigi

Pada putaran pertama, sebanyak delapan platform masuk dalam kategori tinggi seperti YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, TikTok dan Roblox, yang mengharuskan mereka membatasi usia pengguna di bawah 16 tahun dan merombak beberapa fitur demi keamanan anak saat berada di sana.

"Untuk yang belum, kita minta untuk segera memberikan (asesmen mandiri) dan kita akan berikan notifikasi atau peringatan awal terhadap PSE yang belum melaporkan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, pada Senin (08/06/2026).

Ia berharap para PSE segera melakukan pelaporan. Kemudian bagi mereka yang sudah menyerahkan asesmen mandiri, Komdigi akan melakukan penilaian secara hati-hati berkaitan dengan profil risikonya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Menkomdigi Meutya menyebut bahwa di Indonesia, aturan pelindungan anak-anak memang berbeda dengan Australia. Pemerintah mengukurnya berbasiskan setiap risiko.

"Di antara risiko yang diukur adalah terkait dengan konten, kontak orang tak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan dan lain-lain," imbuhnya.

Menurutnya, perlu waktu untuk menelaah satu per satu risiko sebelum menjatuhkan vonis, apakah ini dianggap high-risk atau bisa dianggap low-risk sehingga bisa disaksikan oleh kelompok usia tertentu.

Di Australia, pemerintah melakukan pemblokiran total tanpa melihat profil risiko. Sementara di sini, perlindungan anak dibarengi dengan perubahan daripada platform untuk menjadi lebih baik.

"Sehingga dengan demikian kita memang mengukur. Masing-masing platform melakukan perubahan fitur untuk menjadi lebih aman bagi anak-anak," lanjut Meutya.

Editorial Team

Related Article