“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” ujarnya di Jakarta, pada Kamis (23/07/2026).
Registrasi Nomor HP Baru dengan Biometrik, Pedagang Jangan Tipu-Tipu

- Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik agar seluruh operator dan gerai mengikuti aturan tanpa celah di lapangan.
- Menteri Meutya Hafid menegaskan semua kanal registrasi, baik digital maupun fisik, wajib memiliki standar keamanan yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
- Komdigi menekankan bahwa pengawasan terhadap pedagang kartu SIM menjadi tanggung jawab operator seluler, sementara pemerintah fokus pada sosialisasi dan konsistensi penerapan kebijakan biometrik.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik (pengenalan wajah atau face recognition).
Tiga pekan sejak kebijakan itu diberlakukan, seluruh operator seluler diminta memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan, menyusul masih ditemukannya praktik yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan.
Jangan ada perbedaan standar keamanan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan tahap terpenting setelah kebijakannya diberlakukan adalah memastikan implementasi berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah.
Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya.
Aktifkan SIM dengan cara yang sah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dalam waktu dua minggu setelah regulasi biometrik kartu SIM diwajibkan, seluruh operator seluler telah mendukung aturan ini dan pada hari ke-17 tidak ada lagi angka muncul yang menggunakan cara registrasi lama.
Sebelumnya Komdigi menemukan adanya dua operator seluler yang masih menggunakan pendaftaran nomor HP baru dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK).
“Kita minta kolaborasi semua pihak terutama operator seluler, they have to socialize ke semuanya dan timnya harus turun, bahwa pelapak itu jangan sekali-sekali memberikan cara yang tidak benar untuk mengaktifkan SIM-nya,” Edwin mengatakan.
Pengawasan nyata di lapangan
Edwin mengakui bahwa memang pernah terjadi kasus penyalahgunaan registrasi biometrik saat Komdigi melakukan inspeksi di pasar. Mereka menemukan kartu SIM yang sudah diregistrasi, kemudian diperjualbelikan.
“Setelah dilakukan pengecekan, registrasi tersebut ternyata menggunakan biometrik. Dugaan kami, penjual melakukan registrasi sendiri menggunakan wajahnya agar proses penjualan menjadi lebih cepat, kemudian kartu tersebut dijual kepada pelanggan,” jelasnya.
Artinya, tidak ada kebocoran sistem. Sistem tetap aman. Namun yang terjadi adalah ketidakdisiplinan masyarakat maupun vendor. Karena itu, selain regulasi dan implementasi teknis oleh operator seluler, Komdigi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan para pengecer.
“Semua pihak harus saling mengawasi. Edukasi menjadi pekerjaan rumah kami. Kami terus menyampaikan bahwa meminjamkan wajah untuk mengaktifkan nomor yang akan digunakan orang lain merupakan tindakan yang sangat berbahaya,” imbuh Edwin.
Menurutnya, kita tidak pernah tahu apakah nomor tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Edwin lebih lanjut menerangkan bahwa Komdigi hanya memiliki kewenangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pendaftaran nomor HP baru dengan pengenalan wajah. Tidak bisa memberikan efek jera pada pedagang kartu SIM yang nakal.
“Komdigi tidak mengatur pedagang-pedagang, tapi melakukan sosialisasi pada masyarakat. Kami urusannya sama operator seluler,” katanya.
Sehingga jika ditemukan pelanggaran di level penjual, hanya operator seluler yang bisa melakukan tindakan.
Komdigi mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.




















