Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), John Sihar Simanjuntak (IDN Times/Misrohatun)
Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), John Sihar Simanjuntak (IDN Times/Misrohatun)

Intinya sih...

  • TFH tidak mematuhi peraturan Indonesia terkait lisensi dan PSE
  • PANDI menawarkan solusi IDChain dan E-ID dengan backend menggunakan PSE
  • Perusahaan blockchain harus berkomunikasi dengan Komdigi untuk mematuhi regulasi Indonesia
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyebut bahwa Tools for Humanity (TFH), merupakan perusahaan yang membawahi layanan WorldID, Worldcoin, dan World App, tidak mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak dalam acara "Indonesia Digital Forum" dengan tema "Kolaborasi dan Sinergi Membangun Ekosistem Digital Indonesia", di Jakarta, pada Kamis (15/05/2025).

Tidak terdaftar PSE

John mengatakan bahwa masalah dari Worldcoin adalah tidak berlisensi, yang artinya perusahaan tidak melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendapatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Karena semua penyelenggara, apalagi terkait dengan penyimpan data biometrik, itu harus mendaftar dan menggunakan PSE di Komdigi," ujarnya.

PANDI sudah menyiapkan riset yang disebut dengan IDChain dan E-ID untuk identitas digital. Backend-nya sendiri menggunakan PSE sehingga memberikan solusi yang lebih nyambung dengan aturan di Indonesia.

Bedanya dengan World

acara "Indonesia Digital Forum" dengan tema "Kolaborasi dan Sinergi Membangun Ekosistem Digital Indonesia", di Jakarta, pada Kamis (15/05/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Apa modelnya sama dengan world? John menjelaskan bahwa blockchain memang sedang terjadi persaingan. Ada beberapa jenis blockchain. Beberapa tercatat menggunakan polkadot atau yang berbasis Ethereum dan juga teknologi platform yang lain.

"Nanti akan ada standar-standar. Kami sendiri lebih mengadopsi apa yang disebut dengan Web3. Itu adalah standar yang dipergunakan untuk teknologi blockchain," ungkapnya.

Tidak taat regulasi

Sedangkan world tidak taat dengan dengan regulasi, khususnya menyangkut Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya akan bahaya jika data tersebut disimpan. Sementara teknologi milik PANDI, diklaim tidak menyimpan datanya, justru mengandalkan PSE.

Sebenarnya, World sendiri mengklaim hal serupa. John menyebut bahwa perusahaan yang didirikan Sam Altman ini harus berkomunikasi dengan Komdigi untuk menjelaskan secara keseluruhan

"Itu memang inisiatifnya global. Tapi tentunya, apa pun itu, harus comply dengan peraturan yang ada di Indonesia," kata John.

Editorial Team