Jumlah pelanggan baru yang mendaftar kartu SIM mengalami penurunan, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir, setelah diberlakukannya kewajiban registrasi menggunakan biometrik (pengenalan wajah/face recognition).
Aturan ini telah berlaku sejak 1 Juli 2026, di mana edukasi sudah dilakukan sejak awal tahun ini oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) yang melibatkan operator seluler.
