Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PP TUNAS Efektif 28 Maret, Termasuk Pembatasan Medsos untuk Anak
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)
  • Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi PP TUNAS tentang pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif mulai 28 Maret 2026.
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan PP TUNAS sebagai gerakan nasional yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun.
  • Sektor pendidikan mendukung dengan konsep 3S—screen time, screen break, dan screen zone—serta mendorong kegiatan alternatif seperti permainan tradisional agar anak tidak bergantung pada gawai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) berjalan efektif.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Sekretariat Kabinet.

Jadi gerakan nasional

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS menjadi bagian dari gerakan nasional untuk melindungi anak Indonesia di ruang digital.

“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Meutya, dikutip dari keterangan resmi.

PP TUNAS akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026, satu tahun sejak ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Melibatkan berbagai kementerian dan lembaga

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Menurut Meutya, implementasi regulasi ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital yang terus berkembang pesat.

“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” jelasnya.

Gerakan nasional ini melibatkan peran aktif kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam implementasi PP TUNAS.

Kementerian Dalam Negeri akan memastikan program perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” ujar Tito.

Dukungan dari lembaga pendidikan

Dukungan juga datang dari sektor pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan sekolah mulai menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S.

“Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” dia mengatakan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menilai pembatasan penggunaan gawai perlu diimbangi dengan kegiatan alternatif bagi anak.

“Anak anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget. Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” ujarnya.

Upaya untuk melindungi anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat.

Editorial Team