Kementerian Komunikasi dan DIgital (Komdigi) menyebut Roblox belum sepenuhnya patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026, meski mereka telah melakukan perubahan besar.
Sebelumnya, Roblox secara global mengumumkan bahwa mereka melakukan penyesuaian terhadap fiturnya. Namun Komdigi mencatat bahwa mereka baru mematuhi kebijakan global, lain halnya dengan regulasi di Indonesia.
