Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi jumlah suka (likes) di postingan Instagram (unsplash.com/Brett Jordan)
  • Shadowban membatasi visibilitas konten tanpa pemberitahuan, berbeda dari sensor terbuka seperti penghapusan atau penangguhan akun; namun penurunan jangkauan saja belum membuktikan pembatasan.
  • Pembuktian shadowban sulit tanpa data internal platform karena jangkauan dipengaruhi algoritma, waktu unggahan, minat audiens, dan interaksi; CDT mendorong transparansi serta akses bagi peneliti independen.
  • Di Indonesia, pemantauan SAFEnet dan Remotivi mencatat 73 upaya moderasi konten kritik selama April–Agustus 2026; pemerintah dan pengamat mendorong transparansi algoritma, banding, serta audit independen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bagaimana jika seseorang masih bebas mengkritik pemerintah di media sosial, tetapi tidak pernah tahu apakah kritiknya benar-benar sampai kepada audiens? Unggahannya tidak dihapus, akunnya tidak ditangguhkan, bahkan ia masih bisa membagikan pendapat seperti biasa. Namun, jangkauan kontennya tiba-tiba menurun atau tidak lagi muncul dalam rekomendasi pengguna lain. Situasi semacam ini memunculkan dugaan shadowban, praktik pembatasan visibilitas konten yang membuat seseorang seolah-olah tetap bebas menyuarakan, tetapi belum tentu memiliki kesempatan yang sama untuk didengar aspirasinya.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika media sosial berperan sebagai ruang masyarakat untuk mengawasi kebijakan pemerintah dan menyampaikan kritik. Jika sensor konvensional relatif mudah dikenali melalui penghapusan konten atau pemblokiran akun, dugaan shadowban justru lebih sulit dibuktikan karena pembatasannya tidak selalu terlihat. Lantas, apakah kebebasan berekspresi masih benar-benar terjamin ketika seseorang bisa menyampaikan pendapat, tetapi tidak mengetahui apakah suaranya sengaja atau tidak sengaja dibatasi oleh algoritma?

1. Mengenal perbedaan shadowban dan sensor konten

ilustrasi halaman profil Instagram (pexels.com/Solen Feyissa)

Shadowban merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik pembatasan visibilitas atau jangkauan konten tanpa pemberitahuan secara langsung kepada pengguna. Sebagai contoh, sebuah akun biasanya memperoleh ribuan views atau likes dari pengguna yang bukan pengikutnya (nonfollowers). Namun, pada unggahan berikutnya, jangkauannya tiba-tiba turun drastis hingga hanya memperoleh puluhan atau ratusan views. Konten tersebut masih dapat dilihat oleh pengikut, tetapi tidak lagi menjangkau banyak audiens baru melalui halaman Explore atau rekomendasi Reels. Situasi seperti ini dapat memunculkan dugaan shadowban meski penurunan jangkauan saja belum cukup untuk membuktikannya.

Sementara itu, sensor konten atau moderasi konten memiliki bentuk yang lebih beragam dan relatif mudah dikenali ketika pembatasannya dilakukan secara terbuka. Misalnya, seseorang mengunggah video berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah yang kemudian dihapus oleh platform karena dinilai melanggar pedoman komunitas. Pengguna juga bisa menerima pemberitahuan bahwa unggahannya dihapus, akunnya dibatasi, atau akses terhadap fitur tertentu ditangguhkan. Bentuk lainnya adalah pemblokiran akses terhadap suatu konten sehingga tidak dapat dibuka oleh pengguna di wilayah tertentu.

Perbedaan utama keduanya terletak pada bentuk pembatasan dan tingkat keterlihatannya. Dalam dugaan shadowban, pengguna masih bisa mengakses unggahannya sendiri, tetapi tidak mengetahui secara pasti apakah distribusinya dibatasi. Sebaliknya, penghapusan atau penangguhan akun biasanya disertai tindakan yang lebih terlihat. Meski demikian, moderasi tidak selalu identik dengan pembungkaman karena platform juga memiliki tanggung jawab menangani konten berbahaya, penipuan, dan pelanggaran lainnya.

2. Mengapa shadowban sulit dibuktikan?

ilustrasi penonton story Instagram (about.instagram.com)

Kesulitan membuktikan shadowban pernah menjadi perhatian Center for Democracy & Technology (CDT) melalui penelitian berjudul Shedding Light on Shadowbanning yang dipublikasikan pada 26 April 2022. Penelitian tersebut menemukan bahwa hampir satu dari sepuluh pengguna media sosial di Amerika Serikat merasa pernah mengalami shadowban. Sebanyak 39 persen responden yang meyakini dirinya terkena pembatasan mengaitkannya dengan pandangan politik, sedangkan 29 persen lainnya menghubungkannya dengan posisi mereka terhadap isu sosial.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persepsi mengenai pembatasan konten dapat berkaitan erat dengan kepercayaan pengguna terhadap platform. Namun, seseorang yang mengalami penurunan interaksi belum tentu terkena shadowban. Rendahnya jangkauan bisa dipengaruhi perubahan algoritma, waktu publikasi, minat audiens, hingga tingkat interaksi pengguna lain. Tanpa akses terhadap informasi internal platform, sulit memastikan penyebab sebenarnya dari indikasi shadowban.

CDT menekankan pentingnya transparansi perusahaan media sosial, termasuk pengungkapan ketika pembatasan diterapkan dan penyediaan akses data bagi peneliti independen. Rekomendasi tersebut diperlukan agar publik dapat membedakan moderasi yang sah dari pembatasan yang berpotensi merugikan pengguna. Tanpa mekanisme pengawasan, dugaan pembungkaman digital akan terus sulit diverifikasi secara objektif.

3. Dugaan pembatasan kritik di Indonesia menjadi sorotan

ilustrasi seseorang sedang menggulir linimasa instagram (unsplash.com/Content Pixie)

Isu shadowban mulai mendapat perhatian lebih luas di Indonesia ketika sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan pembatasan jangkauan unggahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. BBC News Indonesia mengangkat persoalan tersebut dalam laporan mengenai kondisi kebebasan berekspresi di ruang digital. Dalam pemberitaan itu, BBC mengutip pemantauan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) dan Remotivi selama April–Agustus 2026 yang mencatat 73 upaya moderasi terhadap konten kritik warga.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kasus atau 90,4 persen disebut berkaitan dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tujuh kasus lainnya berkaitan dengan pedoman komunitas platform. Upaya moderasi paling banyak ditemukan di X sebesar 74 persen, Instagram 12,3 persen, dan Threads 9,6 persen. Topik yang terdampak antara lain kritik terhadap pejabat dan pemerintahan (21,92 persen), kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto (17,81 persen), serta persoalan gaji DPR (6,85 persen).

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan moderasi konten di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari hubungan antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat. Pembatasan terhadap kritik publik berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap informasi mengenai kebijakan dan persoalan yang sedang terjadi. Oleh karena itu, setiap keputusan moderasi perlu memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan menyediakan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan keresahannya.

4. Pemerintah dan pengamat mendorong transparansi algoritma

ilustrasi scrolling media sosial di malam hari (pexels.com/Ron Lach)

Pada 29 Oktober 2026, Komdigi meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola platform media sosial mengedepankan transparansi. Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, menyampaikan bahwa transparansi perlu mencakup penjelasan mengenai cara kerja algoritma dalam moderasi maupun rekomendasi konten. Platform juga diharapkan menyediakan mekanisme pengaduan dan banding agar pengguna memiliki jalur untuk mempertanyakan pembatasan yang dialaminya. Pernyataan tersebut dikutip dari ANTARA News pada tanggal yang sama.

Pada hari yang sama, pengamat media sosial sekaligus pengembang Drone Emprit, Ismail Fahmi, turut menyoroti pentingnya keterbukaan algoritma. Menurutnya, dugaan shadowban sulit dibantah secara independen karena pengguna hanya melihat penurunan jangkauan tanpa mengetahui penyebabnya. Ketidakjelasan tersebut dapat memicu tudingan terhadap pemerintah, meskipun Komdigi menyatakan tidak pernah meminta pemblokiran konten tersebut.

Ismail mendorong adanya audit algoritma independen, akses data bagi peneliti, dan laporan transparansi mengenai konten yang dibatasi dan permintaan penurunan konten dari pemerintah. Ia juga menekankan bahwa setiap pembatasan jangkauan seharusnya disertai pemberitahuan dan alasan yang jelas. Transparansi bukan berarti perusahaan harus membuka seluruh kode sumber algoritmanya, melainkan menyediakan informasi yang memungkinkan publik dan pihak independen mengawasi keputusan moderasi secara objektif.

5. Ketika pembatasan konten memicu self-censorship

ilustrasi menggunakan smartphone (pexels.com/Mary Taylor)

Dampak shadowban tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya jumlah penonton atau interaksi. Ketidakpastian mengenai alasan sebuah unggahan dibatasi juga berpotensi memengaruhi perilaku pengguna dalam menyampaikan pendapat. Ketika seseorang merasa kritiknya dapat membuat jangkauan akun menurun, ia mungkin memilih menghindari topik tertentu, mengubah cara penyampaian, atau bahkan berhenti membicarakan persoalan publik. Fenomena ini dikenal sebagai self-censorship, yaitu kecenderungan seseorang membatasi ekspresinya sendiri karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin muncul.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, kondisi tersebut berkaitan pula dengan chilling effect. Istilah ini menggambarkan situasi ketika ketakutan terhadap sanksi, pembatasan, atau konsekuensi tertentu membuat seseorang enggan menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat. Jika terjadi secara luas, ruang diskusi publik dapat kehilangan keberagaman pandangan karena masyarakat lebih memilih diam daripada menghadapi ketidakpastian mengenai nasib unggahannya.

Padahal, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Masyarakat perlu memiliki ruang untuk mempertanyakan keputusan publik, menyampaikan ketidakpuasan, dan membagikan informasi yang relevan. Perlindungan kebebasan berekspresi bukan berarti semua konten harus bebas dari moderasi, tetapi setiap pembatasan perlu dilakukan secara proporsional, transparan, dan menyediakan mekanisme keberatan yang dapat diakses.

Pada akhirnya, ancaman terhadap kebebasan berekspresi di era digital tidak selalu hadir melalui larangan berbicara atau penghapusan unggahan. Terkadang, seseorang masih bisa menyampaikan kritik, tetapi tidak pernah tahu apakah suaranya sampai kepada orang lain. Di sinilah persoalan shadowban menjadi penting untuk diperhatikan. Sebab, demokrasi bukan hanya tentang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berbicara, melainkan juga memastikan suara mereka tidak menghilang tanpa penjelasan. Jika seseorang masih bebas menyuarakan, tetapi tidak lagi memiliki kepastian bahwa suaranya dapat didengar, sejauh mana kebebasan itu benar-benar masih ada?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article