Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 membawa angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Perlindungan itu tidak harus selalu berupa sistem rollover, tetapi dapat diwujudkan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang tidak merugikan konsumen. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pengguna yang telah membayar layanan internet.
Selama ini, banyak pelanggan mengeluhkan sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir, meskipun kuota tersebut belum sepenuhnya digunakan. Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet merupakan manfaat yang telah dibeli konsumen sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, operator tidak bisa semata-mata mengedepankan kepentingan bisnis tanpa mempertimbangkan hak pelanggan atas layanan yang telah dibayar. Putusan tersebut juga membuka peluang hadirnya model layanan baru yang lebih fleksibel bagi masyarakat.
Meski demikian, tidak semua kelompok masyarakat akan merasakan dampak yang sama. Ada sejumlah pengguna yang diperkirakan memperoleh manfaat lebih besar apabila operator mulai menghadirkan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif. Kelompok-kelompok ini umumnya memiliki pola penggunaan internet yang berubah-ubah setiap bulan sehingga sering menyisakan kuota cukup banyak. Berikut beberapa pihak yang diprediksi paling diuntungkan.
